Mohon tunggu...
Evi Novita
Evi Novita Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Impian yang Tertunda

12 Desember 2016   10:28 Diperbarui: 12 Desember 2016   10:40 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jikalau orang terdengar tentang istilah korupsi biasanya tergambar dengan adanya seorang pejabat tinggi yang rakus menggelapkan uang negara demi memenuhi kepentingan dan kesenangan pribadi atau individualisme. Di indonesia tindak pidana korupsi kian merajalela, tanpa terbatas ujung terhentinya. Dan karena itu rakyat harus menuntut pemerintah agar bersikap terbuka dan memberantas korupsi dengan hukum yang berlaku.

Sikap saya mengenai korupsi yang ada di indonesia adalah kita harus memberantas bukan hanya KPK sebagai badan untuk pemberantas korupsi, bukan hanya POLRI , akan tetapi kita juga harus sebagai agent of change yaitu agen perubahan yang turut membantu untuk memberantas korupsi. korupsi itu harus di berantas mulai dari yang terkecil hingga ke atas, dari kelas rendah sampai kelas atas. 

Kita itu harus memberantas semua kejahatan tentang korupsi dan saya tiak sepakat dengan adanya korupsi, karena korupsi itu hanya bisa meresahkan masyarakat indonesia. kemudian kita harus meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi contoh halnya kita mengiring masyarakat untuk ikut mendukung tentang pemberantasan korupsi, kita harus tetap optimisme bahwa kelak di masa depan Indonesia akan terbebas dari korupsi. Kemudian kita harus membuat sebuah gerakan yang menginisiasi dan mewadahi elemen rakyat untuk menyuarakan aspirasinya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Stetmen menurut saya sudah jelas bahwa seharusnya korupsi itu tidak ada, seharusnya terdapat yang namanya pemerintahan yang bersih, yang adil, yang jujur, sehingga dapat tercipta masyarakat yang aman, sejahtera, kita bisa melihat sendiri kehidupan masyarakat sekarang ini jauh berbeda dengan kehidupan masyarakat yang kita impikan. Masih banyak angka-angka kemiskinan, angka pengangguran, masih banyak lagi hal yang terkait dengan itu.

Dan harapan saya adalah kita sebagai generasi muda saat ini, kita dan teman-teman di perguruan tinggi harus memberikan contoh yang baik kepada bangsa ini, ketika kita dapat di beri amanah untuk menduduki posisi-posisi penting, seperti posisi eksekutif, legislatif, yudikatif. 

Dan saya berharap lembaga hukum yang ada di indonesia seperti jaksa, hakim, harus memiliki sikap yang netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya itu yang pertama, kemudian yang kedua dari lembaga eksekutif yaitu memperintah harus dengan bersikap profesional dan bersikap jujur baik itu dari teori atau prakteknya, kemuian sebagai legislatif harus amanah, harus menjadi inspirasi rakyat dalam menjalankan fungsinya secara terpentingnya.

Oleh karena itu kita tidak boleh hanya terdiam diri dan membiarkan korupsi menggerogoti hak-hak yang seharusnya milik rakyat. Kepemimpinan yang diisi dengan penyalahgunaan kewajiban, diisi dengan penyelewengan kepercayaan atau korupsi bukanlah kepemimpinan yang di harapkan oleh bangsa ini. 

Dan kita sebagai umat muslim yang telah memahami islam sebagai pedoman dan jalan hidup, hendaknya kita menyadari dan memahami bahwa perlawanan terhadap korupsi adalah jalan menuju kebenaran dan sebuah hak yang wajib diperjuangkan . bukan lagi alasan golongan, kedekatan, atau masalah yang lain , sehingga kita membiarkan korupsi terus terjai i negara yang tercinta ini. Kita harus bergerak dan menuju dengan visi yang besar dan langkah yang membawa harapan indonesia ini akan bersih dari korupsi itu yang masih ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun