Mohon tunggu...
Daffa Fahada Lubis
Daffa Fahada Lubis Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Haloo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan: Seberapa Penting Kebijakan Ini?

5 Januari 2025   22:00 Diperbarui: 5 Januari 2025   21:54 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan terkait cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya produk-produk seperti olahan kopi, susu, teh, minuman berkarbonasi, dan sejenisnya. Banyak produk tersebut yang beredar di masyarakat dengan harga yang terbilang murah dimana konsumen terbesar berasal dari kalangan anak anak. Minuman berpemanis ini menjadi pemicu naiknya angka penderita diabetes di Indonesia. Prevalensi diabetes di Indonesia mencapai 11,7% menurut data Riset Dasar Kesehatan (Riskesdas) 2023. Angka tersebut terbilang cukup besar. Hal ini merupakan fokus pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula yang berlebihan di masyarakat. Kebijakan ini menjadi sinyal kepada produsen agar mengurangi kandungan gula dalam produk untuk meminimalisir risiko kepada masyarakat. Pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan besar untuk mengubah pola konsumsi dengan mengurangi ketergantungan pada minuman manis dan beralih ke minuman yang lebih sehat dan bergizi mengingat isu kesehatan pada masyarakat sangat penting. Selain kesehatan, kebijakan pemerintah ini juga memiliki pengaruh tertentu terhadap fiskal negara.

Menurut UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai, cukai adalah pungutan  negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Dengan kata lain, cukai adalah pungutan yang dikenakan pada barang yang memiliki faktor eksternalitas negatif kepada masyarakat dan lingkungan. Cukai dikenakan pada produk ini memiliki pengertian yakni setiap minuman yang mengandung gula dalam kuantitas tertentu. Minuman berpemanis dalam kemasan ini dicirikan dengan adanya kandungan gula atau pemanis tambahan dan dapat berbentuk cair, konsentrat, atau bubuk.

Kandungan gula dalam MBDK yang cukup tinggi ini dapat menyebabkan obesitas dikarenakan surplus kalori yang berlebihan. Isu kesehatan sangat fundamental sehingga harus meminimalisir risiko penyakit seperti diabetes, obsesitas, penyakit tidak menular ,dan lainnya. Menurut data dari sumber Kemenkes, CISDI, YLKI, risiko prevalensi konsumsi gula berlebih Indonesia cukup tinggi. Kasus obsesitas dan diabetes berturut-turut naik 2 kali lipat dan naik sekitar 30% dalam rentang 2007 hingga 2018.

Konsumsi MBDK di Indonesia terbilang cukup masif. Konsumsi MBDK naik 15 kali lipat dalam 2 dekade terakhir dan sekitar 26% anak di bawah 17 tahun mengonsumsi MBDK setiap harinya. Berdasarkan riset penerapan cukai MBDK di 49 negara, tarif cukai 20% dapat menurunkan konsumsi hingga 24%. Ini menjadi latar belakang bagi pemerintah untuk gencar melakukan penerapan kebijakan cukai atas MBDK ini.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR telah mengusulkan bahwa tarif yang ditetapkan pada cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sekitar 2,5% pada tahun 2025 dan akan naik bertahap hingga 20%. RUU APBN 2025 pada pasal 4 ayat (6) mengatur empat jenis barang yang dikenai cukai yang terdiri atas hasil tembakau, etanol, etil alkohol, dan MBDK. Dari RUU APBN 2025 dapat diketahui bahwa pemerintah serius mengurangi konsumsi minuman berpemanis di Indonesa. Rencana kebijakan ini juga sejalan dengan RPJMN 2020-2024 Indonesia.

Salah satu perusahaan besar yang memproduksi MBDK ini, PT Ultrajaya Milk Industry and Trading Company Tbk. merespons kebijakan pemerintah ini dengan hati -- hati. Pihak perusahaan berupaya untuk mengkajinya terlebih dahulu terutama berapa besar kontribusi gula dalam biaya produk dengan output penyediaan produk yang sehat bagi masyarakat. Dengan demikian, produsen juga perlu mempertimbangkan beberapa hal agar skala produksi dan laba yang diraih juga baik walaupun terikat oleh kebijakan pemerintah ini.

Akan tetapi penerapan cukai ini dapat mempengaruhi daya beli masyarakat karena penerapan cukai pada produk ini dapat menyebabkan kenaikan harga yang nyata. Bagi produsen, adanya regulasi ini harus mempertimbangkan reformulasi produk dan batas kandungan gula pada produk yang tentu saja dapat meningkatkan biaya produksi. Menurut Ortax, penerapan pajak atau cukai atas minuman berpemanis dapat meningkatkan kenaikan harga yang menjadi beban konsumen hingga mencapai 82%. Namun ini bervariasi tergantung pada jenis pajak yang diterapkan dan permintaan oleh masyarakat.

Pada dasarnya konsumen akhir tidak memiliki dampak signifikan pada kenaikan harga. Hal ini disebabkan cukai pada MBDK dikenakan di level distributor dimana tarif cukai ad valorem dikenakan pada harga sebelum markup. Selain itu, dampak yang signifikan terjadi pada penurunan permintaan/konsumsi minuman berpemanis yang mengakibatkan penurunan kualitas perusahaan dan produktivitasnya. Di sisi lain, penerimaan pajak atas kebijakan ini relatif akan meningkat tergantung seberapa besar basis pengenaan pajak pada minuman yang dikenakan. Proses diseminasi kepada masyarakat dan pihak industry juga menjadi hal menjadi kewajiban yang dilakukan pemerintah.

Hingga saat ini kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum resmi diterapkan. Implementasi ini juga harus melihat pada dampak industri dan masyarakat. Kebijakan ini sebenarnya di luar dugaan dikarenakan sebelumnya pemerintah gencar untuk menerapkan cukai pada plastik. Proses diseminasi kepada masyarakat dan pihak industry juga menjadi hal menjadi kewajiban yang dilakukan pemerintah.

Topik ini menjadi tantangan tersendiri bagi setiap elemen, baik pemerintah, masyarakat, maupun industri. Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan beberapa aspek untuk menghadapi kondisi ini untuk mencapai tujuan kesehatan dan keuangan publik tanpa harus merugikan industri dan perekonomian di Indonesia.

                  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun