Mohon tunggu...
EUSEBIUS PURWADI
EUSEBIUS PURWADI Mohon Tunggu... Pengacara - ADVOKAT

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2000. Kecil-kecilan buka kantor hukum bersama rekan-rekan lainnya. Banyak melakukan kegiatan advokasi rakyat.

Selanjutnya

Tutup

Money

PT Mawatindo Tersangka KPK tapi Tetap Menang Tender Kementerian PUPR

26 Agustus 2017   18:39 Diperbarui: 26 Agustus 2017   19:05 4789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada tanggal 11 Agustus 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT.MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION menjadi tersangka dugaan korupsi proyek "Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih (Multi Year)" yang menyebabkan kerugian negara Rp.80 Miliar dari nilai kontrak Rp.495 Miliar. Walaupun sudah ditetapkan menjadi tersangka, Kementarian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Kelompok Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh menetapkan PT.MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION sebagai pemenang lelang proyek "Penggantian Jembatan KR.Teunom (MYC)" pada tanggal 22 Agustus 2017 dengan nilai penawaran Rp.78 Miliar.

Tidak hanya di Aceh, ada beberapa paket pekerjaan dengan sumber anggaran APBN 2017 maupun APBD 2017 yang sudah dilakukan penandatanganan kontrak oleh PT.MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION, antara lain:

  1. Paket Rekontruksi Jalan Lingkar Miangas (Kementerian PUPR) dengan nilai kontrak Rp.40.429.430.164,00;
  2. Paket Penggantian Jembatan Pandauke Besar CS (Kementerian PUPR) dengan nilai kontrak Rp.63.847.740.000,00;
  3. Paket Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Kota Pontianak (Kementerian PUPR) dengan nilai kontrak Rp.45.335.675.000,00;
  4. Paket Perpanjangan Landas Pacu 200 M X 30 M Termasuk Marking dan Turning Area (Kementerian Perhubungan) dengan nilai kontrak Rp.23.793.000.000,00;
  5. Paket Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor (Renovasi Gedung A, B, dan Atap Luar) RSUD Pasar Rebo (Pemprop DKI Jakarta) dengan nilai kontrak Rp.16.693.565.769, 21;
  6. dan lain-lainnya.

Berdasarkan informasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PT.MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION berdiri pada tanggal 5 Mei 1994 dan mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM pada tanggal 30 Oktober 1995 (C2-13809.HT.01.01.TH.95) dengan alamat kantor Jl.Cimandiri No.6 Lt.III/5, Cikini-Jakarta Pusat dan bernomor NPWP 01.740.178.7-071.000. Para pemegang saham PT.MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION antara lain : Hobby Siregar (500 saham) menjabat Direktur Utama, Berdy Azhari (250 saham) menjabat Direktur, Alina Hendriaty (250 saham) menjabat Direktur, dan Oong Hendrawanto (1500 saham) menjabat Direktur.

Sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa Dirut PT.MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION sudah ditetapkan sebagai tersangja pada tanggal 11 Agustus 2017. Dengan adanya informasi tersebut, seharusnya POKJA tidak mengumumkan PT.MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION sebagai pemenang lelang pada tanggal 22 Agustus 2017. Kalau memang tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan seperti PT.MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION maka tindak lanjut POKJA melakukan lelang ulang.

Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan g Perpres No.54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa anggota Kelompok Kerja (POKJA) harus memiliki INTEGRITAS dan menandatangani PAKTA INTEGRITAS,  yaitu surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 1 angka 13 Perpres No.54 Tahun 2010). Kalau PT.MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam proyek "Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih (Multi Year)" maka tidak ada jaminan PT.MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION melakukan hal yang sama pada proyek "Penggantian Jembatan KR.Teunom (MYC)". Mengapa demikian? Karena pada proyek "Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih (Multi Year)", PT.MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION juga membuat surat pernyataan PAKTA INTEGRITAS dan faktanya PAKTA INTEGRITAS di langgar juga.

Pasal 19 Ayat (1) huruf o Perpres No.54 Tahun 2010 sudah menetapkan, bahwa salah satu persyaratan penyedia jasa yang mengikuti proses pengadaan barang/jasa adalah wajib menandatangani PAKTA INTEGRITAS. Walaupun PAKTA INTEGRITAS disampaikan pada saat memasukan dokumen penawaran dan Direktur Utama PT.MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION belum ditetapkan sebagai Tersangka, maka berdasarkan PAKTA INTEGRITAS yang ditandatangani oleh POKJA, seharusnya POKJA tidak melanjutkan evaluasi penawaran terhadap dokumen penawaran yang disampaikan oleh PT.MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION ketika KPK RI pada tanggal 11 Agustus 2017 menetapkan Direktur Utama PT.MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION  sebagai tersangka. Karena faktanya POKJA tetap memenangkan PT.MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION maka ada dugaan POKJA tidak memiliki senseterhadap upaya pemerintah melakukan pencegahan korupsi.

Perlu di ketahui bahwa Dalam BAB II huruf E Dokumen Lelang "Penggantian Jembatan KR.Teunom (MYC)" bahwa dalam keadaan khusus, Pokja ULP berhak membatalkan proses pelelangan, menerima atau menolak penawaran atau semua penawaran setiap saat sebelum penandatanganan kontrak, dan tidak dapat diminta bertanggung jawab apapun kepada penawar atau berkewajiban untuk menginformasikan kepada penawar alasan dari tindakan tersebut. Dalam hal pembatalan, semua penawaran khususnya jaminan penawaran segera dikembalikan kepada penawar.

Selain itu pula,  Pasal 19 Ayat (1) huruf l Perpres No.54 Tahun 2010 juga menyatakan bahwa salah satu persyaratan penyedia jasa, secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak. Penandatanganan Kontrak "Penggantian Jembatan KR.Teunom (MYC)" akan dilakukan pada tanggal 8 September 2017. Sementara itu, Hobby Siregar selaku Direktur Utama yang mempunyai kapasitas mengikatkan diri pada kontrak dan addendum kontrak sudah ditetapkan tersangka. Apakah dengan penetapan tersangka, Hobby Siregar mempunyai kapasitas mengikatkan diri pada kontrak (termasuk perubahan kontrak) pada tanggal 8 September 2017 nanti?.

Sumber Referensi:

http://nasional.kompas.com/read/2017/08/11/20264041/kasus-korupsi-peningkatan-jalan-di-bengkalis-rugikan-negara-rp-80-miliar

https://lpse.pu.go.id/eproc/lelang/pemenang/31925064

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun