Mohon tunggu...
Eusebius Purwadi
Eusebius Purwadi Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat

Hello..nama saya Eusebius Purwadi. Saya bertempat tinggal di Kota Surabaya. Kehadiran saya di Kompasiana ingin banyak belajar dan pelajaran dari kawan-kawan yang tergabung dalam Kompasiana ini.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemrop DKI Jakarta Membeli UPS Sebelum Proses Pelelangan

28 Februari 2015   23:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:21 1229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebenarnya tidak sulit menemukan siluman UPS dalam kasus APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014. Misalnya kita merujuk pernyataan Sumarna selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 78. Dia mengatakan bahwa SMAN 78 tidak pernah mengajukan dan meminta UPS kepada siapa pun dan UPS itu tiba-tiba diantar ke sekolah kira-kira pada November 2014. Selain itu, pihak sekolah pun dilarang bertanya terkait pengadaan UPS.

Penyataan Wakasek SMAN 78 menunjukkan sebuah fakta bahwa UPS sudah ada di sekolah-sekolah pada bulan November 2014. Padahal, pengumuman dimulainya pemilihan penyedia jasa untuk pengadaan UPS sebanyak 49 unit dilakukan oleh ULPD PROVINSI DKI JAKARTA HIMPUNAN POKJA I pada tanggal 6 November 2014 dan penandatangan kontrak pengadaan UPS dilakukan pada tanggal 1 Desember 2014.

Dengan adanya pernyataan Sumarna dan pengumuman lelang paket pengadaan UPS sebanyak 49 unit oleh ULPD PROVINSI DKI JAKARTA HIMPUNAN POKJA I maka Pemprop DKI Jakarta sudah melakukan pembelian UPS sebelum proses pelelangan dilaksanakan. Sehingga, pengumuman pengadaan 49 Unit UPS hanya formalitas belaka, namun penentuan pemenang lelangnya masih memerlukan pengaturan di antara penyedia barang/jasa dengan Pokja. Apalagi, UPS tersebut sudah dikirim ke masing-masing sekolah dan mau tidak mau diantara penyedia jasa dan Himpunan Pokja I melakukan persekongkolan untuk menentukan pemenang lelang. Pengaturan tersebut, mulai dari menentukan harga satuan hingga mengatur kelengkapan Dokumen Penawaran (Administrasi, Teknis, dan Harga).

Contohnya, pada tanggal 7 November 2014, ULPD PROVINSI DKI JAKARTA HIMPUNAN POKJA I mengumumkan lelang Pengadaan Uninterruptible Power Suply (UPS) SMAN 7” dengan nilai HPS sebesar Rp.5.974.760.000,00.

1425115592847527443
1425115592847527443

Dari 41 Peserta Lelang yang mendaftar, hanya ada 5 (lima) Penyedia Jasa yang memasukan/Upload Dokumen Penawaran. Selanjutnya dari 5 (lima) Penyedia Jasa yang memasukan Dokumen Penawaran, hanya 2 (dua) Penyedia Jasa yang lulus Evaluasi Penawaran, Teknis, dan Harga. 3 (tiga) Penyedia Jasa tidak lulus Evaluasi Penawaran karena tidak menjaminkan Jaminan Penawaran, tidak melampirkan Surat Penawaran Harga (SPH), dan tidak melampirkan SIUP dan TDP.

14251160275621916
14251160275621916

Seharusnya, CV.Bentina Agung (NPWP: 01.300.762.0036.000) dapat menjadi pemenang lelang namun karena tidak melampirkan Jaminan Penawaran maka ia gugur dalam evaluasi administrasi. Sebenarnya hal yang tidak masuk akal, jika CV.Bentina Agung tidak melampirkan Jaminan Penawaran. Karena menyiapkan Jaminan Penawaran merupakan hal yang umum dilakukan oleh Penyedia Jasa untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam dokumen sudah ditegaskan, Penyedia Jasa digugurkan jika tidak melampirkan jaminan penawaran. Sengaja untuk tidak melengkapi dokumen penawaran merupakan bagian taktik atau strategi pengaturan pemenang lelang. Akhirnya, pemenang lelang Pengadaan Uninterruptible Power Suply (UPS) SMAN 7” adalah PT.Mitra Jaya Perkasa Abadi.

1425116113183606819
1425116113183606819

Kejadian ini, hampis semuanya terjadi di paket-paket pengadaan UPS lainnya. Dan hal yang tidak masuk akal juga, seluruh paket pengadaan tersebut hanya ditangani oleh 1 (satu) Kelompok Kerja (Pokja). Hal ini mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan vertical antara penyedia barang/jasa dengan Pokja dalam menentukan pemenang lelang.

Untuk itu, mari kita dukung langkah Ahok untuk menghancurkan siluman APBD sekarang juga.



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun