Pada tanggal 23 Agustus 2013, Panitia Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi dan Pekerjaan Jasa Konsultansi Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Formal menetapkan PT.Waskita Karya sebagai PEMENANG dalam Pengadaan Pembangunan Rusunawa Wilayah II (Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta) TA 2013. Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 02/Pj.Kontruksi/BAHP/ VIII/2013 tanggal 23 Agustus 2013.
Dalam proses penetapan pemenang tersebut, Panitia Pengadaan diduga telah melakukan kecurangan dan persekongkolan dengan Penyedia Jasa. Hal ini dapat dilihat dalam Dokumen Pengadaan Nomor 02/PAN/KPRS/RUSUN 13-21/VII2013 Tanggal 22 Juli 2013. Dokumen Pengadaan tersebut menetapakan persyaratan, bahwa peserta lelang memenuhi persyaratan kualifikasi jika memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari nilai total HPS.
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) huruf i Perpres No.70 Tahun 2012, bahwa khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pekerjaan Konstruksi, Penyedia Jasa harus memiliki dukungan keuangan dari bank. Menurut ketentuan Bab II.B.1.g.3).M) Lampiran Perka LKPP No.14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Perpres No.70 Tahun 2012, bahwa besarnya surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket. Dengan demikian, surat keterangan dukungan keuangan bank paling kurang dari 50% dari nilai total HPS sebagaimana yang ada dalam Dokumen Pengadaan Nomor 02/PAN/KPRS/RUSUN 13-21/VII2013 Tanggal 22 Juli 2013 BERTENTANGAN dengan Perpres No.70 Tahun 2012 dan Perka LKPP No.14 Tahun 2012.
Selain penyimpangan tersebut di atas, Panitia Pengadaan juga memberikan persyaratan dalam Dokumen Pengadaan yang bertujuan membatasi membatasi peserta lelang. Dokumen Pengadaan memberikan persyaratan bahwa peserta lelang memenuhi memenuhi persyaratan kualifikasi jika mempunyai kantor cabang yang beroperasi di tingkat propinsi/ regional wilayah pembangunan.Dengan adanya persyaratan ini, peserta lelang yang tidak mempunyai kantor cabang yang beroperasi di tingkat propinsi/regional wilayah pembangunan rusunawa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Bahkan, peserta lelang yang lokasi perusahaannya berada di wilayah lokasi pembangunan rusunawa tidak dapat menjadi peserta lelang karena tidak mempunyai kantor cabang di wilayah lain. Sementara itu, dalam Pasal 19 Ayat (1) Perpres No.70 Tahun 2012 tidak mempersyaratkan peserta lelang memiliki kantor cabang yang beroperasi ditingkat propinsi/regional. Dengan demikian, persyaratan “mempunyai kantor cabang ditingkat regional/provinsi wilayah pembangunan” merupakan upaya dari PPK dalam membatasi peserta lelang. Karena tidak semua Penyedia Barang/Jasa mempunyai cabang-cabang perusahaan di regional/provinsi wilayah pembangunan. Dan PPK telah menambah persyaratan kualifikasi tersebut bertujuan diskriminatif atau membatasi peserta lelang. Dampaknya,peserta lelang Pengadaan Pembangunan Rusunawa Wilayah II (Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta) TA 2013 hanya dapat diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang mempunyai kantor cabang/regional seperti PT.Wijaya Karya, PT.Waskita Karya, dan PT.Hutama Karya:
HPS: Rp. 87.906.000.000,00
NO.
NAMA PENYEDIA BARANG/JASA
HARGA PENAWARAN (Rp.)
% DARI HPS
01
PT.METRO KREASI INDOTEKNIK
73.401.510.000,00
83,50%
02
PT.NUGRAHA ADI TARUNA