Mohon tunggu...
Eusebius Purwadi
Eusebius Purwadi Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat

Hello..nama saya Eusebius Purwadi. Saya bertempat tinggal di Kota Surabaya. Kehadiran saya di Kompasiana ingin banyak belajar dan pelajaran dari kawan-kawan yang tergabung dalam Kompasiana ini.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Merekam "Diam-diam"

20 November 2015   20:21 Diperbarui: 20 November 2015   20:37 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada dorongan dari para pihak dan koleganya, agar Setya Novanto melaporkan Sudirman Said ke aparat kepolisian karena mereka secara diam-diam pembicaraan antara Setya Novanto dengan pihak freeport. Mari kita lihat Pasal 31 Ayat 2 UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengatakan:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Pada Bagian Penjelasan Pasal 31 Ayat (2) menyebutkan:

Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam,.membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) beserta penjelasannya, maka setiap orang dan/atau badan hukum dilarang melakukan penyadapan atau merekam "transmisi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" yang bersifat pribadi, kecuali penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, salah satu pengertian 'Transmisi' adalah pengiriman (penerusan) pesan dan sebagainya dari seseorang kepada orang (benda) lain.

Selanjutnya, kita masuk pada pengertian 'Informasi Elektronik' dan 'Dokumen Elektronik' menurut UU No.11 Tahun 2008: 

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Jadi, yang dimaksud 'transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik' adalah kegiatan pengiriman pesan dalam bentuk tulisan, suara, gambar, peta, foto, dan lain-lainnya yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, dari seseorang kepada orang (benda) lain.

Dengan demikian, merekam/menyadap komunikasi atau pengiriman pesan antara Setyo Novanto dengan pihak freeport tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang oleh Pasal 31 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008, karena komunikasi/pengiriman pesan antara Setyo Novanto dengan pihak freeport tidak dilakukan dalam bentuk informasi elektronik. Jika komunikasi pesan antara Setyo Novanto dengan pihak freeport dilakukan melalui handphone dan kita menyadap/merekam handphone tersebut maka kegiatan penyadapan/merekam yang kita lakukan termasuk perbuatan yang dilarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun