Manusia merupakan makhluk sosial dimana manusia akan hidup saling berdampingan antara laki-laki dan perempuan untuk saling memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini sering dimanfaatkan sebagai salah satu gejala sosial yang disebut dengan pelecehan seksual muncul ditengah masyarakat dan biasanya yang menjadi korban dalam kasus ini adalah perempuan. Perempuan sering dijadikan sebagai korban kekerasan seksual karena pandangan masyarakat sendiri yang sering menganggap bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah dan tidak memiliki kuasa, kekuatan serta kemampuan. Hal-hal inilah yang seringkali dimanfaatkan oleh laki-laki untuk mendiskriminasikan perempuan sehingga tidak melibatkan perempuan dalam peran-peran strategis. Akibat dari perspektif ini pula laki-laki sering memanfaatkan kekuatan dirinya untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan, baik secara fisik, psikis dan seksual.
Istilah kekerasan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti sesuatu yang memiliki sifat keras, paksaan, atau perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Dari pengertian yang telah dipaparkan, adapun bentuk-bentuk dari kekerasan antara lain fisik, verbal dan seksual. Pengertian seksual juga secara sederhana yaitu berasal dari kata seks yang artinya adalah perbedaan biologis perempuan dan laki-laki yang sering disebut dengan jenis kelamin. Dengan demikian, kekerasan seksual mempunyai makna yaitu sebuah tindakan nyata (actual) atau intimidasi (semi-actual) yang berhubungan dengan keintiman atau hubungan seksualitas yang dilakukan oleh pelaku kepada korbannya dengan cara memaksa, yang berakibat korban menderita secara fisik, mental maupun psikis.
 Saat ini, kasus kekerasan seksual banyak diperbincangkan di Indonesia dan perlu penanganan yang baik untuk pencegahan kasus ini. Bardasarkan data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sepanjang tahun 2024 ini tindakan kekerasan terhadap perempuan mencapai 34.682 kasus. Sebanyak 15.621 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang menempati peringkat tertinggi. Tidak hanya terhadap perempuan, namun saat ini banyak juga anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak mencatat bahwa kekerasan seksual pada anak menjadi urutan tertinggi sebagai jenis kekerasan yang paling marak terjadi di tahun 2024 yang mencapai angka 7.623 kasus.
Kasus ini merupakan kasus yang cukup serius dan memerlukan perhatian lebih dari seluruh lapisan masyarakat. Dampak yang ditimbulkan dari tindakan kekerasan seksual terhadap korban sangat besar terutama bagi perempuan dan anak. Hal ini dapat mempengaruhi kesehatan mental, fisik dan sosial dalam jangka waktu yang panjang. Korban dalam kasus kekerasan seksual ini seringkali mengalami trauma yang mendalam diantaranya mereka akan kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari. Korban kekerasan seksual seringkali penurunan rasa percaya diri, perasaan bersalah dan kecenderungan untuk menyalahkan dirinya sendiri. Selain itu, adanya stigma sosial dari masyarakat sekitar juga akan menjadi penghambat terbesar proses pemulihan luka dalam diri korban. Disisi lain, efek psikologis juga akan meningkatkan resiko kecanduan obat-obatan seperti narkoba, rokok dan alkohol. Dari segi kesehatan, korban juga akan mengalami kehamilan yang tidak diinginkan bahkan bisa terkena penyakit menular seksual.
Lalu bagaimana pandangan agama-agama di Indonesia terkait dengan kasus kekerasan seksual yang semakin marak terjadi saat ini? Pada dasarnya, semua agama menentang dan mengencam tindakan kekerasan seksual. Agama tentunya mengajarkan dan menjunjung tinggi kehormatan dan martabat manusia sehingga melarang segala bentuk kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Berdasarkan ajaran agama islam, islam melarang segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk salah satunya adalah kekerasan seksual. Maka dari itu, islam turut menyerukan untuk mengapus kekerasan seksual. Agama islam sangat melarang para umatnya untuk memegang anggota badan dari seseorang perempuan, bahkan memandang yang menimbulkan syahwat karena hal tersebut sangat dikhawatirkan dapat menimbulkan serta mendekati zina.
Dalam ajaran agama kristen, alkitab sangat menentang dosa kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Dalam hukum taurat tertulis satu aturan yang melarang adanya dosa seksual yang berbunyi "jangan berzinah" yang memiliki arti bahwa Allah mengutuk dan melarang semua jenis dosa seksual termasuk kekerasan seksual. Kekerasan seksual juga bertentangan dengan ajaran Kristus tentang kasih dan pengampunan, dimana Kristus mengajarkan seluruh umatnya untuk saling mengasihi, menghormati dan mencintai serta memaafkan mereka yang melakukan kesalahan. Perempuan, apapun statusnya, mereka berhak bebas dari kekerasan. Kekerasan seksual terhadap perempuan ini berakar dari nilai budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat dari laki-laki. Nilai-nilai ini juga termasuk dalam gereja. Kekerasan terhadap perempuan mendapatkan legitimasi teologis yang patriarkis dalam gereja. Salah satu dasar teologis yang seringkali digunakan adalah konsep bahwa perempuan diciptakan semata-mata untuk menjadi "penolong" laki-laki. Diciptakan sebagai penolong artinya perempuan diciptakan setara dengan laki-laki. Perempuan dan laki-laki diciptakan Allah dalam segala ketaatan dan kesetaraan, sebagaimana laki-laki adalah gambaran kemulian Allah. Oleh karen itu, perempuan diciptakan bukan sebagai hamba laki-laki melainkan untuk menjadi rekan laki-laki. Bila posis perempuan dan laki-laki adalah setara maka perempuan tidak bisa dijadikan sebagai objek seksual seperti yang sering terjadi saat ini.
Selain itu berdasarkan ajaran agama Hindu, manusia yang melakukan tindakan kekerasan dan menyakiti orang lain sanagat bertentangan dengan dharma yang merupakan kebenaran absolut yang diercayai oleh agama Hindu. Sebagai seorang manusia sudah sepatutnya kita menghindari tindakan asusila yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
Dengan adanya ajaran-ajaran dari masing-masing agama yang ada di Indonesia maka kita sebagai manusia yang menjadikan agama sebagai sumber panutan hidup, sudah sepatutnya kita menjauhi tindakan kekerasan yang mengarah pada tindakan kekerasan seksual. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut sangat bertentangan dengan ajaran-ajaran agama di Indonesia. Oleh karena itu kita sebagai manusia harus lebih peduli dan mendukung satu sama lain terlebih mereka yang menjadi korban kekerasan seksual, karena kita tahu bahwa akan ada banyak dampak buruk yang dirasakan oleh korban kekerasan seksual, disitulah kita sebagai sesama manusia dan sebagai umat beragama dapat saling membantu mendukung dan menguatkan sesama kita. Stop kekerasan seksual dan mari lawan eksploitasi seksual yang merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI