Mohon tunggu...
Eurika AuliaJasmine
Eurika AuliaJasmine Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi : membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengatasi Pelecehan Seksual di Media Sosial: Hukum dan Fenomena Sosial

7 Juni 2024   19:45 Diperbarui: 7 Juni 2024   19:55 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Segala bentuk tindakan dengan muatan seksual yang tidak diinginkan dan dilakukan melalui platform online disebut pelecehan seksual di media sosial. Bisa berupa komentar yang tidak sopan, pengiriman gambar atau video yang tidak pantas, atau pesan pribadi yang mengganggu. Trolling seksual, body shaming, dan ancaman dengan muatan seksual adalah contohnya. Pelecehan ini sering terjadi di media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok.

Pertimbangkan situasi di mana Anda sedang menikmati melihat foto-foto di Instagram dan tiba-tiba seseorang mengirimkan pesan langsung (DM) dengan foto yang tidak sesuai. Selain itu, ketika Anda mengunggah foto liburan, Anda menerima komentar vulgar. Situasi seperti ini adalah contoh pelecehan seksual yang sangat mengganggu yang dapat terjadi di media sosial.

Pelecehan seksual di media sosial dapat dikenakan hukuman di Indonesia. Salah satunya adalah UU ITE. Jika seseorang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan, mereka dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling lama satu miliar rupiah, menurut Pasal 27 ITE.

Selain itu, Pasal 281 tentang kesusilaan dan Pasal 289 tentang perbuatan cabul dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual online. Oleh karena itu, jangan anggap enteng ya; pelaku dapat menghadapi konsekuensi hukum yang cukup berat.

Peraturan tambahan mengatur kekerasan seksual online. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), salah satunya, mencakup kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, termasuk yang dilakukan melalui media digital. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diharapkan dapat memperkuat payung hukum bagi korban kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di internet. RUU PKS masih dalam proses pembahasan, tetapi diharapkan dapat disahkan segera.

Pelecehan seksual yang terjadi di media sosial adalah fenomena sosial yang sebenarnya dan terus berkembang. Pelaku merasa lebih mudah melakukan tindakan tersebut karena mereka dapat mengakses internet dan tetap anonim di dunia maya. Fenomena ini tidak hanya mempengaruhi korban secara keseluruhan, tetapi juga menyebabkan lingkungan internet yang tidak aman dan tidak nyaman, terutama bagi perempuan. Studi menunjukkan bahwa perempuan lebih sering dilecehkan di media sosial daripada laki-laki.

Kenapa fenomena sosial terjadi? karena pelecehan seksual yang dilakukan secara online mencerminkan masalah yang lebih besar di masyarakat kita. Misalnya, ketidaksetaraan gender dan budaya patriarki masih kuat. Selain itu, stigma dan normalisasi pelecehan seksual menghalangi banyak korban untuk melaporkan atau membahas pengalaman mereka.

Korban pelecehan seksual di media sosial dapat mengalami dampak fisik dan mental. Beberapa efek yang paling umum yang dialami korban adalah sebagai berikut:

1. Stres dan Trauma: Akibat pelecehan yang mereka alami, korban dapat mengalami stres dan trauma yang berkepanjangan.

2. Kehilangan Kepercayaan Diri: Ancaman dan komentar negatif dapat merusak rasa percaya diri dan harga diri korban.

3. Gangguan Kesehatan Mental: Pelecehan seksual online dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, dan bahkan PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun