Mohon tunggu...
Eudia Viona Fransiska
Eudia Viona Fransiska Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Eudia Viona Fransiska, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta dengan mengusai Peminatan Hukum Ketatanegaraan. Selama berkuliah, aktif dalam berbagai kepanitiaan, perlombaan, dan organisasi. Lomba yang pernah diikuti, seperti Lomba Surat Gugatan, Lomba Essay, Lomba Debat. Organisasi yang pernah diikuti seperti Komunitas Debat dan Riset Mahasiswa (Departemen Kajian Strategis) , Komunitas Anti Korupsi(Departemen Media Interaktif), dan Lembaga Belajar Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Divisi Akademik). Pengalaman Magang MBKM Tahun 2022 bersama Bantuan Hukum Tentrem, Magang di ICJR, Magang di Kantor Notaris dan PPAT dan LawFirm serta Asisten Dosen Tahun 2021.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah di Negara Otoriter Terdapat Demokrasi?

18 Juli 2023   08:39 Diperbarui: 18 Juli 2023   08:43 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal ini dapat dilihat dari isi konstitusi. Dalam negara demokrasi, konstitusi pada umumnya berisi :

1. Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)

Di negara hukum dan negara demokrasi jaminan HAM merupaan suatu hal yang mutlak

2. Memuat susunan negara yang fundamental

Artinya yang pokok/prinsip/mendasar.

3. Adanya pembagian dalam rangka pembatasan kekuasaan.

Di dalam negara otoriter tidak ada jaminan terhadap HAM. Susunan ketatanegaraannya ada tetapi untuk pembagian/pembatasan kekuasaan belum tentu ada. Artinya, tidak semua muatan materi ini ada di dalam negara konstitusi.

Hal ini dapat kita lihat di negara Korea Utara memiliki konstitusi, tetapi tidak terdapat jaminan terhadap HAM meskipun negaranya  Republik Demokrasi Korea Utara tapi tidak memiliki demokrasi, tidak adanya kebebasan menyatakan berpendapat, tidak ada hak berserikat dan berkumpul (tidak ada ormas) partai politiknya dibuat oleh pemerintah bukan warga negara, dan terbatasnya informasi hanya melalui radio pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun