Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Penjabat (PJ) Kepala Desa merupakan pejabat yang diangkat oleh bupati dengan berstatus PNS yang melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.
Artinya dalam menjalankan tugas, wewenang, hak serta kewajiban PJ Kepala Desa sama dengan kepala desa sampai ditetapkannya atau dilantiknya kepala desa definitif.
Sehingga walaupun bersifat sementara, peran penjabat kepala desa sangat penting dalam penyelenggaraan administrasi  di tingkat desa. Mereka bertanggung jawab atas berbagai kegiatan administratif dan pembangunan di wilayahnya.
Dilain sisi, jabatan camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten atau kota untuk melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap beberapa desa atau kelurahan.
Namun terkadang terjadi fenomena dimana seseorang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan sekaligus sebagai camat, atau biasa disebut dengan posisi kepala desa yang merangkap jabatan sebagai camat.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, seorang Penjabat (PJ) Kepala Desa Waekatin Bapak Izak Solissa yang saat ini telah merangkap jabatan sebagai PLT (Pelaksana Tugas) Camat pada kecamatan Fena Fafan berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 824.3/144 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh bupati pada tanggal 13 November 2023. Hal tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan.
Fenomena ini tidak jarang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, mulai dari kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengisi posisi-posisi tersebut hingga kebutuhan mendesak akan pemimpin yang dapat menangani banyak tugas serta tanggung jawab dalam waktu bersamaan.
Sebenarnya untuk penjabat kepala desa merangkap jabatan sebagai camat khususnya di kabupaten buru selatan, bisa dikatakan boleh-boleh saja, sebab secara spesifik tidak ada ketentuan yang mengatur tentang larangan PJ Kepala Desa rangkap jabatan sebagai camat.
Dalam perda kabupaten Buru Selatan juga tidak mengatur hal demikian, sehingga jika terjadi rangkap jabatan oleh penjabat kepala desa, maka ini menjadi hal yang tidak terlalu bermasalah di hadapan publik terkhusus terhadap masyarakat di buru selatan.
Namun, kehadiran PJ Kepala Desa yang juga menjalankan tugas sebagai Camat saya pikir menimbulkan berbagai pro dan kontra dalam kacamata saya atau dapat dikatakan kelebihan dan kekurangan dalam fenomena rangkap jabatan tersebut.