Mohon tunggu...
Etwar Hukunala
Etwar Hukunala Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer I Karyawan Honorer

Manusia biasa yang perlu banyak belajar dan Hobi menulis. Apa yang terbaca dan terlintas dipikiran itu yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Daftar 5 Negara Dengan Penerapan Hukuman Mati Paling Mengerikan di Dunia

10 Desember 2023   10:39 Diperbarui: 10 Desember 2023   10:45 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dipenggal-Memakai-Guillotin/anehdidunia.com

Hukuman mati adalah sebuah kebijakan yang melegalkan suatu negara atau secara sistem hukum untuk menjatuhkan hukuman mati kepada tindak pidana kejahatan yang serius. Hukuman mati merupakan salah satu topik paling kontroversial yang hangat diperbincangkan dan diperdebatkan di dunia. Sekalipun masih banyak menimbulakan pro dan kontra, namun masih ada negara-negara yang menerapkan hukuman mati. Berikut 5 negara dengan penerapan hukuman mati paling mengerikan di dunia.

1. China

China merupakan salah satu negara yang menerapkan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan dan merupakan negara dengan jumlah eksekusi mati terbanyak di dunia. Penerapan hukuman mati di negara china ini paling terbanyak dengan cara di suntik mati. Dikutip dari SindoNews.com perkiraan hukuman mati di china berdasarkan hasil pemantauan Organisasi Hak Asasi Manusia tahun 2020, sekitar 10.000 kali hukuman mati. Meskipun begitu, jumlah tersebut bukanlah jumlah yang pasti karena terpidana mati merupakan rahasia negara.

2. Arab Saudi

Arab saudi adalah negara yang tidak memiliki kodifikaasi hukum pidana bagi tindak pidana, melainkan ditentukan oleh intreprestasi dari hukum syariah. Penerapan hukuman tersebut biasanya dengan cara dipenggal. Beberapa jenis kejahatan yang diterapkan hukuman mati yaitu Perzinahan bagi yang telah menikah, pembangkangan terhadap agama, Atheisme, perampokan bersenjata,  tindakan menghina Tuhan, pencurian, pembajakan pesawat, narkotika, pencabulan, sodomi, homoseksual dan lesbian, pembunuhan, pemerkosaan, terorisme dan kejahatan politik.

3. Amerika Serikat

Amerika serikat telah menerapkan hukuman mati sejak masa pemerintahan kolonial. Ada beberapa cara yang digunakan AS untuk memberikan hukuman pada pelaku tindak pidana yakni disuntik mati, disetrum dengan kursi listrik, hingga digantung. Berdasarkan data Amnesty Internasional, pada tahun 2020 sebanyak 10 orang yang telah dieksekusi mati hanya dalam kurun waktu 6 bulan.

4. Iran

Tidak beda jauh dengan china, iran merupakan salah satu negara dengan jumlah eksekusi mati terbanyak di dunia. Pada tahun 2020 Irak melaksanakan kurang lebih 45 hukuman mati. Di negara iran hakimlah yang berkuasa dalam memutuskan metode hukuman mati bagi pelaku tindak pidana. Biasanya iran memiliki 3 metode pelaksanaan hukuman mati yaitu tembak mati, hukuman gantung dan rajam (di lempari batu). Namun cara atau metode pelaksanaan yang biasa dilakukan adalah dengan cara digantung.

5. Mesir

Negara piramida ini telah tercatat mengeksekusi 107 pelaku tindak pidana selama setahun 2020 lalu. Napi yang dieksekusi adalah mereka yang terlibat kasus pembunuhan hingga mengedar obat-obatan terlarang. Di negara mesir sendiri penerapan hukuman mati lebih banyak dilaksanakan dengan cara di palu hingga mati.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun