Mohon tunggu...
Etmusahani P
Etmusahani P Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Pengusaha kampung

Selanjutnya

Tutup

Money

Jihad Ekonomi, Menabunglah di Bank Syariah

4 April 2016   16:49 Diperbarui: 5 April 2016   15:51 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana pepatah tak kenal maka tak sayang, begitu juga penulis ketika pertama kali mendengar ada bank syariah yang pertama terlintas dalam benak adalah “ahh, paling itu cuma trik iklan biar meyakinkan umat islam yang tidak mau menabung di bank konvensional karena menghindari riba menjadi punya solusi sehingga berbondong-bondong ke bank yang berlabel IB(islamic bank) tersebut”.

Ternyata pendapat saya salah,

Karena semua bank syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah(DPS) yang dibentuk oleh Dewan Syariah Nasional dari MUI, jadi prinsip-prinsip bisnis(muamalah) yang diterapkan pada bank syariah selalu mengikuti aturan hukum islam.

Masalah riba adalah masalah utama dalam perdagangan yang sangat dihindari oleh umat islam yang mengerti hukum islam dan berusaha menjalani hukum islam tersebut. Dulu saya berprinsip walaupun menabung pada bank konvensional asalkan bunganya tidak di ambil apalagi kalau nilai bunga yang didapat hampir sama dengan biaya administrasi yang terpotong perbulan maka klop, artinya nilai saldo adalah uang milik kita sendiri.

Makanya, dulu saya selalu mencatat penarikan dan penyetoranan dari rekening bank dalam format Excel, agar saya bisa membandingkan jumlah uang saya sebenarnya(tanpa bunga dan administrasi bank) dengan saldo terakhir dalam buku tabungan yang diterbitkan oleh bank, sehingga setiap saya ingin menutup akun bank tersebut saya selalu meninggalkan saldo yang saya anggap bukan uang saya alias riba.

Prinsip seperti ini juga keliru, mengapa?...

Pada bank konvensional pengucuran dana kepada kreditur tidak dibatasi hanya untuk usaha yang bersifat halal saja. Bayangkan, jika uang yang kita tabung ternyata dipakai oleh pengusaha pabrik pengolahan bir atau pengusaha kasino untuk menambah modal usahanya, artinya secara tidak langsung kita punya andil pada perusahaan yang jelas tidak halal, apalagi kalau keuntungan yang didapat oleh bank yang sebagian dibagikan kepada penabung dalam bentuk persentase bunga tidak kita ambil maka bank akan memutar lagi dana tersebut, begitu seterusnya.

[caption caption="Tabungan Syariah (dok. pribadi)"][/caption]

Memang, untuk bergantung sepenuhnya kepada bank syariah untuk saat ini belum bisa terwujud. Sebagai contoh, saya yang tinggal di desa terpencil di pesisir sungai Lematang untuk dapat melakukan penyetoran ke kantor bank syariah terdekat harus menempuh jarak sekitar 25 KM, sedangkan kalau sedang musim banjir seperti sekarang ini harus lewat jalan memutar sekitar 60 KM lebih. Sedangkan pada jarak kurang dari 10 km ada tiga kantor unit cabang pembantu dari bank konvensional.

Sehingga usaha maksimal saya dalam menghidari riba dengan cara membuka beberapa akun di bank syariah sebagai bentuk dukungan saya terhadap berkembangnya ekonomi syariah dan masih menyisahkan satu akun bank konvensional, dengan harapan suatu saat ada salah satu bank syariah yang sudah berkembang dan membuka kantor cabang ditempat yang dekat dengan desa kami sehingga saya bisa benar-benar bebas dari riba.

Akhirnya, saya ingin mengajak kepada seluruh umat islam di seluruh nusantara. Marilah kita berjihad di bidang ekonomi dengan menabung di bank-bank syariah terdekat, kalau anda mempunyai dua akun bank pastikan salah satunya bank syariah, kalau anda mempunyai lima akun bank pastikan minimal tiga darinya bank syariah, bahkan jika anda belum mempunyai akun bank segeralah membuat akun di bank syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun