Mohon tunggu...
Meidisa Putri Darman
Meidisa Putri Darman Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Ilmu Komunikasi 2011.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Etika dalam Beriklan: Iklan Produk Kecantikan saat Ini

10 Juni 2014   20:25 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:23 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia periklanan Indonesia hingga saat ini terus berkembang, Industri kreatif periklanan semakin banyak yang bermunculan dan membuat karya-karya iklan dengan sedemikian rupa. Namun dalam membuat dan menayangkan sebuah iklan di Indonesia harus sangat berhati-hati, karena tidak hanya eksekusi kreatif yang diutamakan tetapi juga etika dalam iklan tersebut. Etika Pariwara Indonesia adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang membahas mengenai etika di dalam pariwara Indonesia. Di dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) dijelaskan bahwa, iklan merupakan pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakrsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat (Etika Pariwara Indonesia, 2007: 16-54).

Selain itu Iklan adalah suatu kegiatan komunikasi yang bertujuan untuk menginfluens konsumen agar pada akhirnya membeli produk atau jasa yang diiklankan, maka pesan yang disampaikan harus bisa dicerna dan dimengerti oleh penonton agar bisa memberikan pengaruh yang positif juga. Di dalam Teori Kultivasi pun dikatakan bahwa pembentukan sikap perilaku, cara pandang dan persepsi masyarakat dibentuk dari media massa. Terdapat pula undang-undang yang terkait dengan hal tersebut yaitu Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Pasal 5 yang berbunyi “Penyiaran diarahkan untuk memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab”.

Berdasarkan Etika Pariwara Indonesia sudah ada beberapa iklan di Indonesia yang di nilai telah melanggar etika periklanan, beberapa iklan yang melanggar etika pariwara dikarenakan memasukan unsur pornografi, takhayul, tidak memberikan informasi yang jelas, penggunaan bahasa dan lain sebagainya. Namun tidak semua iklan melanggar etika pariwara Indonesia tentunya, banyak sekali iklan yang berhasil mengedukasi penonton dan memberikan pesan serta konten iklan yang baik dan benar. Disini iklan kecantikan adalah iklan yang menarik untuk diperbincangkan. Semua perempuan pasti ingin menjadi cantik dan berusaha untuk mempercantik diri dengan cara apapun termasuk menggunakan produk-produk kecantikan, tetapi pastinya konsumen akan percaya dan yakin akan produk kecantikan jika produk tersebut terbukti akan khasiatnya berdasarkan uji klinis dari para ahli.

Iklan kecantikan juga harus memberikan informasi waktu tenggang. Dalam Etika Pariwara Indonesia, yang dimaksudkan dengan waktu tenggang (elapse time) adalah iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari pengguna produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut. Karena pada dasarnya, konsumen mempunyai hak dalam mendapatkan jaminan atau kepastian akan suatu produk agar mereka tidak merasa sia-sia dalam menggunakan produk tersebut seperti dikatakan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Nomor 3 pasal 4 yang berbunyi “Hak-hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa”. Dan di dalam iklan produk kecantikan pun harus menggunakan bahasa yang jelas, tidak boleh menggunakan kata “satu-satunya, pertama dan nomor satu” tanpa ada bukti yang jelas akan hal tersebut.

Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis di dalam Etika Pariwara Indonesia poin 1.2.2 “Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, “top” atau kata-kata berawalan “ter” dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik”.

Iklan kecantikan yang melanggar Etika Pariwara Indonesia yaitu karena beberapa hal antara lain iklan produk tersebut tidak memberikan waktu tenggang, menggunakan bahasa “satu-satunya, nomor satu” tanpa adanya bukti dari lembaga yang terkait dan lain sebagainya. Contohnya di dalam iklan tersebut dikatakan bahwa mampu mencerahkan kulit wajah tetapi tidak dijelaskan hasil dari pemakaian akan tampak dalam berapa lama, padahal konsumen butuh kejelasan dalam suatu produk agar merasa yakin saat memakai produk tersebut. Ada juga yang di dalam iklannya juga tidak dijelaskan waktu tenggang pemakaian. Lalu apakah semua iklan kecantikan melanggar etika periklanan?

Tidak semua, karena saat ini sudah banyak banyak iklan kecantikan yang memenuhi etika pariwara dan bebas dalam pelanggaran etika pariwara. Banyak iklan produk kecantikan saat ini yang berkualitas dari segi eksekusi kreatif dan konten iklannya. Produk-produk kecantikan ternama sudah memberikan informasi yang jelas seperti kandungan di dalam produk, hasil dari pemakaian produk dalam jangka waktu tertentu yang disertai dengan gambar hasil perubahaan saat pemakaian produknya dan memberikan bukti uji dari para ahli. Iklan kecantikan seperti ini lah yang baik dan benar dan dengan adanya hal tersebut, maka bisa menjadi keuntungan baik dari pihak brand dan juga konsumen, karena konsumen merasa mendapatkan suatu produk yang meyakinkan dan semakin banyak konsumen yang membeli akan menjadi keuntungan bagi si brand tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun