Mohon tunggu...
Ethan Hunt
Ethan Hunt Mohon Tunggu... -

Dunia ini adalah sekolah bagi kita dalam mempelajari dan memahami kehidupan.. yang membuat kita semakin bijak, dan salah satunya adalah KOMPASIANA..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Blanko SIM, STNK, BPKB, dan Plat Kendaraan Kosong?

23 Mei 2013   12:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:08 4281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13692882611130818870

[caption id="attachment_255477" align="aligncenter" width="600" caption="BPKB sementara / (sumber gambar: www.ucupr.com)"][/caption]

23052013 Beberapa hari belakangan ini, ramai diberitakan tentang kosongnya blanko SIM (Surat Ijin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dibeberapa daerah di Indonesia. Bahkan bukan hanya dibeberapa daerah, tapi telah merata hampir diseluruh daerah blanko surat-surat kendaraan mengalami kekosongan. Bahkan bukan hanya blanko saja yang kosong, tetapi plat kendaraan bermotor juga mengalami hal yang sama. Seperti yang dialami didaerah penulis. Pada bulan Maret yang lalu, penulis melakukan bea balik nama kendaraan bermotor atas 1 unit kendaraan bermotor yang dibeli. Setelah membayar pajak kendaraan, penulis diberitahukan bahwa blanko surat kendaraan sedang kosong. Begitu juga dengan plat kendaraan. Akhirnya, penulis hanya diberikan dokumen sementara, berupa selembar kertas, sebagai ganti dari STNK. Sedangkan terkait plat, penulis diminta agar tetap menggunakan plat lama yang sudah habis masa berlakunya. Mereka berpesan, jika ada razia kendaraan bermotor, cukup ditunjukkan dokumen sementara itu sambil mengatakan bahwa plat nomor sedang kosong. Mereka juga berpesan, untuk sementara jangan dulu berpergian keluar provinsi jika hanya memiliki dokumen kendaraan sementara. Dan itu menjadi tugas tambahan dari penulis, karena hampir saban minggu selalu saja ada razia kendaraan bermotor. Terlebih lagi terhadap kendaraan bermotor yang sudah habis masa berlaku pajak dan platnya, seperti yang penulis gunakan. Selalu saja dihentikan untuk dapat menunjukan surat-surat kendaraan bermotor yang digunakan. Jika saja plat tidak kosong, tentu perjalanan jadi lancar. Ketika penulis mencoba mencari tahu apa penyebab dari kekosongan ini, aparat terkait menyatakan bahwa blanko surat dan plat itu semuanya dari Jakarta dan harus melalui tender pengadaan barang dan jasa. Habisnya stok blanko ini dikarenakan ada keterlambatan dalam proses tender dan persetujuan anggaran percetakan identitas kendaraan dari Kementerian Keuangan. Ditambah lagi dengan laju kepemilikan kendaraan yang sangat tinggi, menyebabkan blanko dan plat segera habis. Diperkirakan, Agustus mendatang baru tersedia blanko surat dimaksud dan plat kendaraan. Ketika penulis melakukan pencarian berita terkait dengan hal ini, ternyata kekosongan blanko dan plat ini sudah sering terjadi setiap tahunnya. Bukan hanya tahun 2013 ini saja kosong, tetapi sejak tahun 2011. Apakah pihak Korlantas POLRI, selaku pihak yang bertanggung jawab atas ketersediaannya blanko dan plat itu tidak pernah belajar dari kejadian yang sudah pernah terjadi? Mengapa tahun 2013 ini tetap terjadi kekosongan blanko dan plat kendaraan bermotor? Sempat terbersit dalam pikiran penulis, apakah hal ini masih berhubungan dengan kasus yang membelit mantan Kakorlantas, Irjen (Pol.) Djoko Soesilo? Tapi, DS diduga korupsi terkait pengadaan alat simulator SIM, bukan pengadaan blanko surat kendaraan bermotor dan plat kendaraan yang nominalnya tidak seberapa itu. Semoga ditahun mendatang, kekosongan blanko dan plat kendaraan ini tidak akan terjadi lagi. Karena selain menimbulkan kebingungan bagi masyarakat, juga akan menyebabkan ketidak-nyamanan karena tidak bisa membawa kendaraan bermotor keluar daerah. Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun