[230810077]-Rotua Margaretha Pasaribu, Ica Karina
Serang - Polisi menangkap MN (47) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. MN diduga memberi iming-iming uang kepada korban. Pendapat saya Tindakan ayah tiri nya sangatlah bejat dan tidak dapat dimaafkan. Melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, apalagi anak tirinya sendiri, merupakan tindakan kriminal yang keji dan melanggar norma asusila.
ayah tiri (MN) telah mengambil keuntungan dari posisi dan kepercayaannya sebagai ayah tiri. Korban yang seharusnya merasa aman dan nyaman di rumah, justru menjadi korban nafsu bejat pelaku.Â
Hal ini menunjukkan bahwa MN tidak layak menjadi orang tua dan harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Penting untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahaya pelecehan seksual kepada anak-anak. Orang tua perlu mengajarkan anak-anak untuk berani berbicara dan melapor jika mereka mengalami pelecehan.
Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini. MN harus diproses hukum seadil-adilnya agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Perlu adanya dukungan psikologis bagi korban dan keluarganya. Trauma yang dialami korban akibat pelecehan seksual membutuhkan penanganan yang tepat agar mereka dapat pulih dan melanjutkan hidup dengan normal.
Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini. MN harus diproses hukum seadil-adilnya agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Perlu adanya dukungan psikologis bagi korban dan keluarganya. Trauma yang dialami korban akibat pelecehan seksual membutuhkan penanganan yang tepat agar mereka dapat pulih dan melanjutkan hidup dengan normal.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap potensi terjadinya pelecehan seksual pada anak. Kita harus berani speak up dan bertindak jika melihat ada indikasi pelecehan seksual terjadi di sekitar kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H