Penulis dan Editor : Esya Widiarti (241011500175) & Galu Patmawati (241011500002)
Mata Kuliah : Dasar Negara Pancasila
Dosen Pengampu : Dr. Herdi Wisman Jaya, S.pd., M.H.
Kelas : 01PPKM001Â
Reguler : B
Fakultas : Keguruan dan Ilmu PendidikanÂ
Program Studi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Institusi: Universitas PamulangÂ
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN SISTEM PEREKONOMIANÂ
Setelah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, tantangan besar di bidang ekonomi menjadi perhatian utama. Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, sistem perekonomian yang diterapkan harus sesuai dengan sila ke-5, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Prinsip ini tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dalam konteks ini, pemerintah harus memastikan kebijakan ekonominya tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pemerataan.