Mohon tunggu...
Esya Arya Erdina
Esya Arya Erdina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Tertarik dalam bidang olahraga dan fisika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS

22 Agustus 2023   09:05 Diperbarui: 22 Agustus 2023   15:11 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu kebijakan kesehatan dari pemerintah    adalah    Jaminan    Kesehatan    Nasional. Kebijakan   ini   bertujuan   agar   seluruh   masyarakat dapat  menerima  pelayanan  kesehatan  yang  merata dan  adil  dengan  menggunakan  sistem  premi  seperti pada  asuransi  kesehatan  pada  umumnya.  Salah  satu bentuk   implementasi   kebijakan   ini   adalah   melalui Badan      Penyelenggara   Jaminan   Sosial   (BPJS)   yang selanjutnya  disebut  BPJS-Kesehatan.  BPJS-Kesehatan menjamin  setiap  masyarakat  memperoleh  pelayanan kesehatan    dengan    sistem    premi.    Sesuai    dengan manual  pelaksanaan  BPJS-Kesehatan,  puskesmas  dan klinik   yang   tergolong   kedalam   fasilitas   kesehatan tingkat  satu  adalah  fasilitas  kesehatan  pertama  yang harus masyarakat gunakan untuk menerima pelayanan kesehatan.Penyelenggara   Jaminan   Sosial (BPJS) yang selanjutnya disebut BPJS-Kesehatan

BPJS Kesehatan menerapkan prinsip managed care dimana suatu sistem ini mengintegrasikan pembiayaan dan pelayanan kesehatan. 3 Managed care dilakukan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang optimal sesuai dengan kebutuhan biaya yang efisien. Adanya program JKN ini menitikberatkan kebutuhan pelayanan kesehatan pada PPK tingkat pertama, dimana FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan komprehensif berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan, dan pelayanan kesehatan darurat medis, termasuk pelayanan penunjang yang meliputi pemeriksaan laboratorium sederhana dan pelayanan kefarmasian. Hal ini sesuai dengan artikel yang dilangsir dalam web BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa "Dalam implementasi sistem kesehatan nasional prinsip managed care diberlakukan dimana terdapat 4 (empat) pilar yaitu Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif. Prinsip ini akan memberlakukan pelayanan kesehatan akan difokuskan di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Faskes Primer seperti di Puskesmas, klinik atau dokter prakter perseorangan yang akan menjadi gerbang utama peserta BPJS Kesehatan dalam mengakses pelayanan kesehatan".

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah program jaminan sosial di Indonesia yang memiliki beberapa manfaat bagi masyarakat menengah bawah. Program ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan sosial terhadap risiko-risiko tertentu yang dapat dialami oleh masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan ketenagakerjaan. Berikut adalah beberapa manfaat BPJS bagi masyarakat menengah bawah.  Jaminan Kesehatan: BPJS Kesehatan memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang lebih terjangkau. Masyarakat menengah bawah yang mungkin sulit mengakses layanan kesehatan swasta yang mahal dapat menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, seperti rumah sakit dan klinik pemerintah. Pencegahan: BPJS Kesehatan juga mencakup program-program pencegahan penyakit dan promosi kesehatan. Ini membantu masyarakat menengah bawah untuk mendapatkan informasi dan layanan yang diperlukan untuk menjaga kesehatan mereka dan mencegah penyakit. Perlindungan Keuangan: BPJS Kesehatan membantu masyarakat menengah bawah dalam menghindari beban finansial yang berat akibat biaya perawatan kesehatan yang tak terduga. Dengan membayar premi yang relatif lebih terjangkau, mereka dapat mengurangi risiko mengalami kerugian keuangan yang besar saat menghadapi masalah kesehatan.

  • Perlindungan Tenaga Kerja: BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja formal dan informal, termasuk masyarakat menengah bawah yang bekerja di sektor informal. Jaminan ini meliputi perlindungan terhadap kecelakaan kerja, cacat tetap, dan kematian yang terjadi dalam lingkup pekerjaan. Jaminan Hari Tua: BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat jaminan hari tua, yang memberikan dukungan.  finansial bagi masyarakat menengah bawah setelah pensiun. Hal ini membantu mereka memiliki sumber dana untuk memenuhi kebutuhan dasar di masa tua.
  •  Peningkatan Kualitas Hidup: Dengan adanya perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan dari BPJS, masyarakat menengah bawah dapat merasa lebih aman dan terlindungi. Hal ini dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup mereka secara keseluruhan.
  • Pemberdayaan Ekonomi: Dengan memiliki akses ke perlindungan sosial dari BPJS, masyarakat menengah bawah dapat fokus pada pekerjaan mereka tanpa harus khawatir mengenai risiko kesehatan atau ketenagakerjaan yang tidak terduga. Ini dapat berdampak positif pada produktivitas dan pemberdayaan ekonomi mereka.
  •  Pemberdayaan Sosial: BPJS juga dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial antara berbagai kelompok masyarakat dengan memberikan akses yang lebih merata terhadap layanan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan di Indonesia telah memberikan sejumlah keberhasilan dalam menjamin kesehatan masyarakat menengah bawah. Meskipun ada tantangan dan ruang untuk perbaikan, beberapa pencapaian yang signifikan telah terlihat.
  •  Akses Kesehatan yang Lebih Merata: BPJS Kesehatan telah membantu meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat menengah bawah. Program ini memberikan akses ke fasilitas kesehatan dan layanan medis yang sebelumnya mungkin sulit dijangkau oleh kelompok ekonomi yang lebih rendah.

referensi : 

https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/public-inspiration/article/view/801

https://akper-sandikarsa.e-journal.id/JIKSH/article/view/62

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun