[caption caption="Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor yang menjelaskan wilayah tata ruang kota bogor dibedakan dengan warna. Wilayah berwarna merah merupakan wilayah Perdagangan dan Jasa."][/caption]BOGOR, 30 Maret 2016 – Selama tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, pemerintah Kota Bogor akan terus mendukung pembangunan hotel di Kota Bogor.
Pariwisata merupakan salah satu sektor unggulan yang sedang diberdayakan di Kota Hujan saat ini sebagai sumber pemasukan daerah, karena hal ini juga membangkitkan sektor perekonomian masyarakat kota. Sehingga semakin lama hal ini semakin menarik para pengusaha untuk berinvestasi di Kota Bogor. Salah satunya dengan membangun hotel di wilayah-wilayah strategis kota, seperti di sepanjang Jalan Pajajaran.
Semakin maraknya pembangunan hotel di Kota Bogor ini didukung pula oleh Pemerintah Kota (Pemkot) tentunya. Selama pembangunan hotel-hotel tersebut sesuai dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), tidak melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta sesuai dengan peraturan-peraturan lainnya pembangunan akan dianggap sah. Seperti yang  telah dipaparkan oleh staf bagian tata ruang Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman Kota Bogor, Karyana yang diwawancarai pada tanggal 22 Maret 2016, bahwa hal ini telah ditentukan dalam Perda RTRW tahun 2011-2031 mengenai mana saja daerah dengan kepadatan penduduk rendah, tinggi, ataupun sedang, hingga daerah yang diperuntukan untuk Perdagangan dan Jasa.
Untuk wilayah perdagangan dan Jasa sendiri telah ditentukan mana wilayah yang telah diperuntukkan untuk dibangunnya hotel, ruko, dan usaha lainnya. Hal ini dapat dilihat dalam Peta Rencana Tata Ruang Kota Bogor. Peta ini memperlihatkan bahwa wilayah pemukiman ditandai dengan warna cokelat sampai warna cream sesuai dengan kepadatannya, sedangkan wilayah Perdagangan dan Jasa ditandai dengan warna merah. Warna merah ini biasanya berada pada sepanjang jalan utama yang merupakan wilayah-wilayah strategis untuk usaha perdagangan maupun jasa.
Apabila para pengusaha akan membangun hotel pada wilayah perdagangan dan jasa, Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman Kota Bogor akan memberi izin pembangunan dengan ketentuan-ketentuan sesuai Perda. Namun jika pembangunan akan dilakukan di wilayah selain wilayah berwarna merah dalam peta, telah dipastikan Pemkot tidak memberi izin kepada para pengusaha tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H