Mohon tunggu...
Novri Yanto
Novri Yanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ayah dengan Tiga Orang Anak

Ayah dari tiga orang anak yang akan selalu berkarya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Melihat Gugatan Ke MK Terkait Keputusan KPUD Lahat Perihal Pileg 2024

30 Mei 2024   14:23 Diperbarui: 30 Mei 2024   14:44 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Anggota DPRD Lahat Berinisial Y dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dia mencalonkan lagi untuk mengikuti pemilihan legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Merapi Barat, timur dan Selatan, dengan nomor urut 1(satu),

Data yang dihimpun, setelah dari hasil sidang Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat anggota DPRD berinisial Y dari PKB meraih suara, dan masuk 5 besar untuk Dapil 2 Merapi area, dalam keterangan tertulis kepada wartawan saat memberikan keterangan pers beliau masih di Jakarta mengikuti sidang MK" ujarnya 

Melansir dari laman resmi YouTube Mahkamah Konstitusi, menurut keterangan saksi Aman Supami dihadapan hakim MK ia bersaksi dikirim bahwa pada Tgl 10 mei 2024. Saksi pemohon Aman Supami dari PAN Kami Diundang oleh KPU Lahat pembukaan untuk membuka kotak suara pada waktu itu pembukaan kotak suara di KPU disaksikan oleh KPU, Pihak Kepolisian Polres Lahat dan Bawaslu. 

Penandatanganan surat kotak suara.dihadiri KPU Bawaslu, Pihak dan dari Pihak Polres Lahat setelah itu kotak suara 

di tutup kembali kotak surat suara.ujar " Ahmad Supami dalam rekaman suara gugatan di Mahkamah Agung pada tanggal 29 Mei 2024.

Setelah itu kami selaku pemohon Melaporkan ke Bawaslu namun pihak Bawaslu Lahat " Itu sudah kedaluwarsa saat pemohon membeberkan perkara gugatan ke MK dalam rekaman sidang di MK tanggal 29 Mei 2024, yang dikirim rekaman oleh anggota berinisial Y selaku tergugat di sidang MK.

Dalam sesi wawancara, Y menjelaskan, terkait Keputusan KPU Yang Digugat Ke MK oleh Partai Amanah Nasional (PAN) dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang dalam menentukan keputusan hal tersebut. 

Sepenuhnya permasalahan ini kami serahkan kepada Mahkamah konstitusi meskipun ada hal hal yang sebenernya tidak mendasar, namun kami yakin Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan di suatu negara. Bersama-sama dengan Mahkamah Agung, dan sama sama kita yakini lembaga ini memegang kekuasaan kehakiman, khususnya untuk menguji dan mengadili berbagai aturan yang berkaitan dengan undang-undang atas dasar itu, kami yakin keputusan nanti tidak akan merugikan pihak manapun " Tukasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun