Pasca diberhentikannya Prabowo Subianto dari TNI, Prabowo disebutkan pergi ke Jordan.
Menarik untuk dicermati, bahwa pada tanggal 10 Desember 1998, Raja Jordan menganugerahkan kewarganegaraan Jordan kepada Prabowo Subianto. Â Hal ini dikonfirmasi oleh Perdana Menteri Jordan, Fayez Tarawneh, bahwa Prabowo Subianto telah mengajukan permohonan kewarganegaraan Jordan, dan permohonan tersebut telah disetujui serta dikukuhkan dalam Dekrit Kerajaan.
UU No 42 Tahun 2008 ayat 2 tentang Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia berbunyi:
(2) Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
Mengenai kewarganegaraan Jordan ini, telah dibantah oleh Prabowo. Disebutkan bahwa Prabowo memang dianugerahi kewarganegaraan Jordan, namun Prabowo menolak.
Bagaimanapun, sebuah pengajuan kewarganegaraan yang disetujui maupun  dianugerahkan, sifatnya melekat, sekalipun negara asal tidak mengenal dual citizenship, sekalipun yang bersangkutan menyangkalnya di media.
Apakah Perdana Menteri Jordan berbohong? Apakah Dekrit Kerajaan Jordan sudah dianulir secara hukum oleh Prabowo Subianto?
.
http://www.thefreelibrary.com/Prabowo+to+lose+citizenship+if+he+becomes+Jordanian.-a053537269
.