Sumber: DISINI
.
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari APBN kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Alokasi tersebut, terbesar adalah untuk pendidikan. Baik disalurkan via Diknas, Depag maupun kementrian yang lainnya. Khusus untuk pendidikan dasar dan menengah, atau SD, SMP, dan MI, pemerintah memiliki standard spesifikasi dan harga yang ditentukan oleh pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis). Sehingga seluruh penerbit wajib mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan barang tersebut.
Pada prakteknya, pengadaan barang di daerah tidak seluruhnya dipasok oleh penerbit langsung. Tapi bisa juga oleh pihak ketiga, atau pengusaha. Namun penerbit banyak juga yang memiliki staff marketingnya di daerah.
Karena penjualan ini berskala nasional, maka tidak sedikit iklannya bertebaran di internet. Seperti contoh di atas adalah katalog daftar harga DAK SD 2010-2011. Yang menarik dari iklan di atas adalah Diskon 47.5% dari harga yang ditetapkan pemerintah. Dan kabupaten bisa belanja ke pengiklan tersebut dengan diskon 47.5%
.
Sumber DISINI
.
Melihat diskon tahun 2010 dan diskon tahun 2013 kurang lebih sama, maka dapat disimpulkan bahwa tiap tahun memang ada diskon kurang lebih sebesar itu.
Yang salah dari diskon ini adalah harganya kemahalan 40% - 47,5%. Kenapa pemerintah menganggarkan harga yang kemahalan sebanyak itu? Jika penerbit bisa memberi diskon 40% - 47,5% buat siapakah diskon tersebut?