Â
[caption caption="Ladang Ganja, Google Earth"]
[caption caption="Ladang Ganja, Google Earth"]
 [caption caption="Ladang Ganja, Google Earth"]
Perhatikan arah jalan besar terdekat dengan ladang ganja. Baik ke arah barat maupun timur, jalan selalu masuk kota. Artinya, truk angkut ganja akan melewati lampu merah, pos polisi, kelurahan, kecamatan, kantor Bupati, bukan tidak mungkin supir truk pengangkut ganja berhenti mampir di mesjid.Â
Temuan ladang ganja di Lamteuba seluas 58 hektar awal Januari lalu menunjukkan bahwa Kapolda Aceh permisif terhadap keberadaan ladang ganja tersebut. Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto menjelaskan, pengungkapan lahan ganja tersebut atas dasar perintah Kapolda Aceh pada Rabu (24/2), malam. Hal tersebut atas instruksi presiden melalui Kapolri. Sejak saat itu, lanjutnya, jajarannya langsung melakukan pencarian ladang ganja. Enam jam kemudian, anggotanya menemukan ladang ganja di daerah perbukitan Lamteuba. (Polda Aceh Temukan Ladang Ganja Terbesar se Indonesia, Republika 27 Februari 2016).
Malam instruksi, pagi ditemukan. Area temuannya sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Pohonnya sudah besar. Padahal waktu pohonnya masih kecil, bisa "ditemukan" juga kalau mau.Â
Barang bukti ganja langsung dimusnahkan tanpa persidangan. Siapa yang punya kepentingan memusnahkan barang bukti?Â
Nama pemilik lahannya tidak pernah diumumkan hingga saat ini. Apakah lahan milik perorangan? Atau milik Pemerintah? Industri ganja di Aceh dengan nilai sedikitnya 9 triliun yang sudah terjadi bertahun-tahun di lokasi yang sama menunjukkan sindikasi ganja yang solid, melibatkan semua pihak pemangku jabatan di Aceh.Â
Industri ganja Aceh menjadi mirip Industri narkoba di Mexico, tinggi di area kental aturan agama. Tidak bisa diberantas, kecuali oleh aparat dari luar Aceh, yang tidak memiliki kepentingan maupun tidak kecipratan manisnya 9 triliun.Â
Â