Mohon tunggu...
Esther Esther
Esther Esther Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

No Biographical Info

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apa Yang Disatukan Tuhan Tidak Boleh Diceraikan Manusia?

9 April 2012   00:54 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:51 1152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Perhatikan kembali statement : Apa yang telah dipersatukan Tuhan TIDAK BOLEH diceraikan oleh manusia. Lihatlah dari sudut pandang Hukum Kasih. Jika anda mengatakan pada anak anda Tidak Boleh, jika anak anda GAGAL menjalankan apa yang anda katakan tidak boleh tersebut, apakah anda akan pergi ke pengadilan untuk melakukan legalitas pemutusan hubungan darah antara anda dengan anak anda?

Apa yang dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia telah diperlakukan lebih tinggi dari Hukum Kasih dan Hukum Taurat, dengan memberikan stigma bahwa pelaku perceraian adalah dosa besar, masuk neraka, dan seterusnya, lebih berat dari dosa pembunuhan, dosa perzinahan, dosa penyembahan berhala. Karena membunuh, berzinah, menyembah berhala, bisa bertobat dan diampuni. Tapi perceraian lalu menikah lagi: tidak bisa disuruh cerai sebagai tanda pertobatan.

Apa yang telah dipersatukan Tuhan. Tahu dari mana kalau dipersatukan Tuhan? – biasanya saya dapat jawaban klise. Kalau sudah menikah, berarti dipersatukan Tuhan, karena dalam hidup kita tidak ada yang kebetulan. Kehendak Tuhan yang jadi atas hidup kita. Ah, anda lah yang lebih tahu, apakah hidup anda dalam kehendak Tuhan, atau dalam kehendak anda sendiri. Apakah pernikahan anda dahulu itu nafsu yang anda atas namakan kehendak Tuhan, ataukah memang benar-benar kehendak Tuhan.

Memisahkan apa yang telah disatukan Tuhan, tidak semata dalam bentuk perceraian. Namun tidak menjalankan pernikahan dalam Tuhan sedemikian rupa sehingga pernikahan menjadi hambar, tidak ada kasih di antara pasangan, juga sudah memisahkan apa yang telah disatukan Tuhan. Gengsi saja anda untuk bercerai, karena jadi kelihatan orang. Takut dikucilkan jemaat. Jadi mending dibela-belain serumah dengan pasangan yang sudah tidak anda cintai, daripada menjalankan perceraian.

Jika anda orang tua, dimana anak anda didakwa sebagai pelaku dosa. Apakah yang akan anda lakukan? Turut mengkucilkan anak anda, ataukah anda menjadi satu-satunya orang yang membela anak anda, mendampingi anak anda untuk bangkit lagi? Saya yakin, anda akan lakukan apapun untuk membela anak anda, stands for him. Mendampingi anak anda, sekalipun dunia menghujatnya.

Demikian juga dengan perceraian. Sekalipun Jemaat dan Gereja menghakimi orang-orang yang telah gagal membina rumah tangga sebagai pendosa. Hanya Bapa lah satu-satunya yang tidak meninggalkan mereka;

Mendampingi dalam melewati luka bathin yang diakibatkan oleh kegagalan tersebut. Mendampingi dalam melewati KDRT yang diakibatkan oleh kegagalan rumah tangga tersebut. Melindungi dari segala bahaya yang diakibatkan oleh KDRT yang terjadi. Mendampingi segala proses hukum yang diakibatkan oleh kegagalan tersebut. Mendampingi dalam melewati masa-masa sulit dihakimi oleh saudara-saudara seimannya sendiri. Mendampingi dalam melewati masa-masa mencari nafkah bagi anak-anak sendirian. Memulihkan luka, dan memberi kesempatan untuk memulai hidup yang baru dalam damai sejahtera.

Dimanakah saudara-saudara seiman saat masa-masa sulit tersebut? Tidak ada. Mereka berubah menjadi “Pendakwa Kita”.

- Esther Wijayanti -

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun