Otonomi khusus di papuaPapua yang merupakan salah satu daerah di Indonesia yang menerima otonomi khusus mengalami revisi Undang_Undang otonomi khusus, berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua Barat.Alasan otonomi khusus diberikan kepada papua dan papua Barat karena kekayaan dan pengelolaan kekayaan alam di papua yang belum digunakan secara optimal untuk kehidupan masyarakat asli papua.Oleh sebab itu Otonomi Khusus diberikan kepada papua dengan tujuan agar dapat membantu warga Papua untuk menata dan menikmati standar hidup yang lebih baik.Meskipun mempunyai sumber daya alam yang melimpah, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial di papua lebih rendah dari pada wilayah yang sumber daya alam nya sedikit.Setelah dua dekade, status otonomi khusus untuk wilayah papua hingga kini belum memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.Pengelolaan hasil sumber daya alam dan dana otonomi khusus yang tidak transparan juga akan terus memperburuk kondisi sosial ekonomi dan ekosistem jangka panjang masyarakat papua.Papua dan papua barat merupakan daerah otonomi khusus karena diberikan ruang afirmasi dan akselerasi pembangunan.Mereka memiliki Undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang memberikan keberpihakan pada orang asli papua.Namun, kebijakan tersebut gagal dalam menghasilkan kemajuan baik sosial maupun ekonomi. Otsus papua hendaknya dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan dan masyarakat papua bisa mengejar ketertinggalan dalam berbagai hal seperti yang diharapkan masyarakat di bumi cendrawasih ini.Otonomi khusus diberikan oleh Negara kepada Masyarakat Papua untuk meningkatkan kehidupan yang sejahtera dan hidup yang lebih baik lagi.Sebagian masyarakat sudah merasahkan otonomi khusus tetapi ada juga sebagian masyarakat yang belum merasahkan kehidupan yang sejahtera dalam otonomi khusus ini.Lahirnya Otonomi Khusus di papua ini di latar belakangi oleh factor belum berhasilnya pemerintah dalam memberikan kesejahteraan, kemakmuran, dan pengakuan terhadap hak-hak dasar rakyat papua.Kondisi Masyarakat Papua dalam bidang pendidikan, ekonomi, kebudayaan, dan sosial politik masih memprihatinkan.Malahan sebagian di antara masyarakat Papua masih hidup di Zaman batu. Selain itu, persoalan-persoalan mendasar seperti pelanggaran hak-hak asasi manusia dan pengingkaran terhadap kesejahteraan masyarakat papua masih belum dapat di selesaikan secara adil dan bermartabat. Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua menyatakan bahwa otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang di akui dan di berikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.Seperti yang kita lihat di Provinsi Papua Barat Daya , Kota Sorong , Otonomi Khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua Barat Daya masih belum memberi manfaat kepada masyarakat,Sebagian besar masyarakat di kota sorong belum merasahkan kesejahteraan yang baik didalam otonomi khusus yang diberikan oleh Negara kepada masyarakat ini, karena yang saya lihat di kota sorong kebanyakan masyarakat asli papua seperti mama-mama Papua yang berjualan mereka belum mendapat tempat jualan yang layak atau yang baik, di sepanjang jalan mereka berjualan di pinggiran-pinggiran jalanMereka tidak disediakan tempat berjualan yang baik,seperti sebuah tenda-tenda jualan atau pasar untuk berjualan hasil perkebunan,hasil kerajinan tangan,yang mereka dapat atau mereka jualkan.  Tetapi sekarang sudah ada perubahan yang dilakukan Pemerintah kepada Masyarakat Kota sorong terutama kepada Mama-mama Papua yang berjualan ,Sekarang sudah ada Pembangunan Pasar buat para pedagang Atau Mama-mama papua yang berdagang,"Dulu kita jualan disini habis itu kita lihat pasar sudah rusak sudah tidak bagus , makanya Pemerintah ambil kebijakan untuk bangun kita punya pasar, makanya kita sangat senang sekali,sudah satu Tahun kita jualan di tempat yang tidak layak" Ucap IBu NELI NAA (Pedagang).Mama-mama papua sangat senang dengan pembagunan pasar yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat,di Distrik Sorong,Kota Sorong, Pasalnya kini mereka dapat berjualan di tempat yang layak, nyaman, dan bersih.Disini kita lihat juga seperti dikota sorong saat hujan, dan ada kebanjiran tidak ada perubahan yang dilakukan pemerintah saat masyarakat kebanjiran, hari berganti hari kebanjiran itu selalu ada saat cuaca hujan itu ada, masyarakat yang tinggal di daerah rendah atau dataran rendah pasti mengeluh .Kebanjiran itu ada karena sampah-sampah yang ada diselokan-selokan jalan itu penuh dengan sampah, ini juga melibatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, kita sebagai masyarakat pancasila harus bekerja sama dalam membangun daerah kita untuk lebih baik lagi, karena ketika kita membuang sampah sembarangan di jalan raya ini, kota kita terlihat atau dibilang kota yang kotor yang penuh dengan sampah, disini kita juga harus bertrimaksaih karena pembersihan jalan yang dilakukan oleh bagian kebersihan yang setiap hari mereka selalu membersihkan jalan disaat cuaca panas mereka selalu setia membersihkan jalan, yang kita lihat yang membersihkan setiap jalan itu adalah orang asli papua, sehingga mari kita masyarakat kota sorong harus bekerja sama dalam membangun daerah kita menjadi lebih baik lagi.Ada juga kasus otonomi khusus di Papua yang belum memberi manfaat kepada masyarakat papua dalam pendidikan , Di papua banyak anak-anak muda yang tidak melanjutkan pendidikan mereka dan mereka memutuskan untuk bekerja atau menganggur.Semoga dengan Adanya Pembangunan Pasar baru yang dibangun Pemerintah,di Distrik Sorong, Kota Sorong, ini bisa membuat perubahan bagi masyarakat Papua yang ada di Kota Sorong dan juga Pemerintah bisa melihat kondisi Kota sorong yang masih dilanda kebanjiran dan juga masih penuh dengan sampah (Di Taman DEO Kota Sorong). Dan juga Pemerintah bisa melihat pendidikan anak-anak Papua di Kota Sorong Menjadi suatu perubahan besar dan bisa menjadi lebih baik lagi.HARAPAN MASA DEPAN.Kehadiran UU Otsus bagi provinsi papua dan papua barat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melalukan koreksi dan perbaikan atas kesalahan maupun kelemahan diwaktu lalu agar masyarakat papua dapat menikmati suasana kehidupan yang aman dan bebas dari rasa takut.Oleh karena itu diperlukan optimalisasi dan efektivitas pemanfaatan Otsus secara tepat, tersedia berbagai perangkat peraturan pelaksanaan undang-undang Otsus yaitu perdasus dan perdasis, dan kesiapan serta kesungguhan dari pemangku kepentiingan otonomi khusus papua yaitu provinsi, kabupaten/kota (DPRD, DPRP) termasuk MRP serta dukungan berbagai komponen masyarakat sipil di papua.Peran pemerintah pusat juga sangat penting untuk mendukung dan mengawasi serta memberi pendampingan secara efektif kepada kedua provinsi di papua agar UU Otsus Papua berjalan efektif dan efisien serta sungguh-sungguh berdampak bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H