Mohon tunggu...
Ester Veronica
Ester Veronica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum

Suka membaca novel misteri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Talak dalam Islam: Pengertian, Hukum, Jenis, dan Syarat Talak

8 Mei 2024   15:21 Diperbarui: 8 Mei 2024   15:23 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap orang pasti mendambakan pernikahan yang awet dan langgeng. Akan tetapi, terkadang perpisahan menjadi satu hal yang tidak dapat dihindarkan. 

Dalam Islam, putusnya suatu ikatan
pernikahan ini biasa disebut dengan talak. Meskipun diperbolehkan oleh agama, perpisahan
atau perceraian sendiri sebenarnya dibenci oleh Allah SWT. 

Lalu, apa sebenarnya definisi talak dan bagaimana penjelasan lengkap mengenai talak? Artikel ini akan membahas pengertian, hukum, jenis, dan syarat talak.

Pengertian Talak
Talak berasal dari kata Arab "قَلَ"  (talq) yang berarti "melepas" atau "menghilangkan". Dalam definisi yang lebih spesifik, talak dapat diartikan sebagai pelepasan akad nikah dengan lafal tapak atau yang semakna dengan itu, seperti yang dikutip menurut Mazhab Syafi'i. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri. 

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan secara umum bahwa talak adalah melepaskan atau mengakhiri ikatan perkawinan antara suami-istri.


Hukum Talak
1. Hukum Talak Wajib
Talak menjadi wajib jika suami-istri mengalami masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara lain selain talak.


2. Hukum Talak Haram
Talak menjadi haram jika suami menceraikan istri yang sedang haid atau setelah istri menjalankan kewajibannya dengan baik.


3. Hukum Talak Dianjurkan
Talak menjadi dianjurkan jika istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah, seperti tidak melakukan sholat, atau tidak bisa menerima kondisi ekonomi suami.


4. Hukum Talak Diperbolehkan
Talak menjadi diperbolehkan jika istri memiliki perilaku buruk, perlakuan tidak adil terhadap
suami, atau keinginan dalam pernikahan tidak terpenuhi.


5. Hukum Talak Makruh

Talak menjadi makruh jika tidak ada alasan yang jelas, dan rumah tangga berjalan baik tanpa
masalah yang signifikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun