Mohon tunggu...
Ester InkaMete
Ester InkaMete Mohon Tunggu... Guru - mahasiswa universitas muhammadiyah kupang

Pendidikan Bahasa sastra indonesia muhammadiyah kupang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Adat Perkawinan Sumba Barat Daya

16 Juni 2019   18:26 Diperbarui: 16 Juni 2019   18:30 835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam tradisi perkawinan masyarakat sumba khususnya sumba barat daya.Antara pihak laki-laki dan wanita sesuai adat perkawinan di sumba barat daya.Ada beberapa tahap yang harus dilakukan yaitu;

  • Masuk minta (Melamar)
  • Antar sirih pinang
  • Belis
  • Perkawinan dan harga seorang perempuan Perkawinan bagi orang sumba, khususnya di suku wewena sumba barat daya,dalam artiter tentu bisa saya katakan sebagai suatu upaya resiprositas antar suku,antara si pemberi perempuan dan si penerima atau "pembeli" perempuan. Kebiasaan yang semacam iniagak umum banyak tempat yang berbudaya pariakal atau patriarkal. Dalam konteks orang sumba suku wewena, dikenal beberapa macam jenis perkawinan yang perlu di ketahui sebelum saya membuat analisis kritis dengan teori resipiositas.
  • Perkawinan "Normal"(cara yang dianjurkan).

Perkawinan 'Normal' dalam hati ini di sepakati secara baik-baik antara pemberi perempuan dan penerima perempuan dan kedua calon mempelai itu ada rasa saling mencintai satu sama lain.Perkawinan jenis ini biasanya melewati beberapa tahapan:

  • Tahap pertama tersebut "Tahap ketuk pintu (Tunda Binna)". Tahap ini merupakan tahap awal pihak laki-laki bertemu dengan orang tua dari pihak perempuan dengan membaca sebuah parang dan seekor kuda sebagai tanda akan adanya perkawinan antara laki-laki dan perempuan, dan pihak perempuan akan membalasnya dengan sepasang kain dan sarung. Pada tahap ini keluarga laki-laki dan keluarga perempuan bermusyawarah menentukan tanggal yang di sepakati untuk melakukan tahap berikutnya serta jumlah belis yang akan di bawa.Tahap ini mempunyai arti atau makna perkenalan antara kedua keluarga pria dan wanita..

Gambar; Masuk Minta
Gambar; Masuk Minta

  • Tahap kedua adalah tahap masuk minta (kette katonga).Setelah perkenalan, tahap selanjutnya adalah masuk minta atau ikat adat (kette nakatonga), yang berarti mengikat atau meresmikan hubungan antara pria dan wanita serta bermakna mengikat dan melarang, karena telah terjadi kesepakatan dari kedua keluarga calon pengantin laki-laki dan perempuan yang di satukan melalui pengikatan janji.
  • Hal ini bermakna bahwa gadis telah di pinang (Diikat) dan melarang orang lain melamarnya atau meminangnya lagi. Baik laki-laki maupun perempuan diikat dan dilarang untuk memilih orang lain lagi sebagai calon suami atau calon istri .Dan yang harus di persiapkan adalah: dari keluarga wanita, menyiapkan kain sarung dari babi. Dari keluarga pria ,menyiapkan hewan, parang dan mamoli untuk di bawa kerumah wanita. Mamoli adalah perhiasan khas wanita yang berbentuk seperti vagina perempuan, sebagai lambang kesuburan sebagai balasanya keluarga wanita akan memberikan beberapa pasang kain sarung dan seekor babi, sebagai tanda kesepakatan jumlah belis.

Gambar: Antar sirih pinang.
Gambar: Antar sirih pinang.
  • Tahap terakhir disebut dengan tahap pindah (dikki). Jika tahap masuk minta (kette nakatonga) telah selesai, maka tahap selanjutnya adalah pindah (dikki), yakni wanita pindah kesuku atau keluarga pria. Pihak pria akan membawa hewan yang telah di sepakati, parang, tombak, dan mamoli, sedangkan pihak keluarga perempuan akan membalasnya dengan memberikan beberapa pasang kain, sarung dan seekor babi, pihak perempuan akan memberikan barang bawaan berupa peralatan rumah tangga, tempat tidur, lemari, kursi, meja, piring, sendok, gelas, dan lain-lain serta di bekali dengan seekor babi besar yang masih hidup (wawi moripa) dan seekor babi yang sudah mati (wawi mate), kuda tunggang (darapa kalete),dan gelang (lele), Tahap ini berarti wanita akan pindah dari rumah orang tuanya kerumah atau suku pria dan menjadi bagian dari keluarga laki-laki. Dalam arti ini, secara adat hubungan kedua orang itu sah sebagai suami istri.

Gambar 3: Belis
Gambar 3: Belis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun