Mohon tunggu...
Mo Anwar
Mo Anwar Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Pendidikan

Saya adalah seorang pemerhati pendidikan baik nasional dan internasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PP No. 13 Tahun 2020: Apakah Kita Telah Memberikan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas?

18 Juni 2024   09:48 Diperbarui: 18 Juni 2024   10:03 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kebijakan tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 memiliki berbagai dasar dan dukungan data yang memperkuat kebutuhan serta efektivitasnya.  Sebagaimana data BPS 2020, jumlah orang dengan disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta atau 5 %. Menurut Susenas 2018, akses informasi siswa disabilitas (pengguna ponsel atau laptop) adalah 34,89 %, sedangkan non-disabilitas 81,61 %. Akses internet siswa disabilitas 8,50 % sedangkan non disabilitas 45,46 %. Akses terendah ke akses internet pencarian pekerjaan 0,01 %. Hal ini mengindikasikan kebutuhan akan akses yang pantas terhadap pemahaman seputar isu-isu tersebut dan perlunya kesetaraan hak dan kewajiban khususnya dalam akses layanan pendidikan yang bermutu. Sejalan dengan data terbaru United National Indonesia (2022) mengenai jumlah penyandang disabilitas di Indonesia menunjukkan bahwa persentase penyandang disabilitas yang tercatat dalam statistik nasional berkisar antara 4% hingga 5% yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata global sebesar 15%. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam pelaporan dan pengakuan keberadaan penyandang disabilitas di Indonesia. Alasan utama untuk kurangnya pelaporan ini termasuk stigma sosial dan perbedaan metodologi dalam pengumpulan data oleh berbagai lembaga pemerintah. Peserta didik penyandang disabilitas sering mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan karena kurangnya fasilitas yang memadai dan dukungan pendidikan khusus. Penelitian dari berbagai lembaga pendidikan dan organisasi hak disabilitas terus menunjukkan peningkatan hasil belajar dan kesejahteraan psikologis peserta didik penyandang disabilitas ketika mereka menerima dukungan yang adekuat dan inklusif.

PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas menawarkan beberapa keuntungan signifikan. Pertama, kebijakan ini meningkatkan inklusivitas dan kesetaraan di lingkungan pendidikan dengan memastikan bahwa peserta didik penyandang disabilitas memiliki akses ke pendidikan yang setara. Hal ini dilakukan melalui modifikasi kurikulum, infrastruktur, dan metode pengajaran serta memperhatikan prinsip-prinsip pembelajaran bagi masing-masing disabilitas. Kedua, kebijakan ini didukung oleh kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi penyelenggara pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak seperti dukungan finansial dan sumber daya sebagai wujud komitmen yang kuat terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan inklusif. Ketiga, kebijakan ini mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi pendidik dan tenaga kependidikan agar memiliki komptensi yang cukup dalam memberikan layanan pendidikan khusus. Apalagi saat ini, terdapat jalur afirmasi untuk disabilitas dalam proses Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) dimana guru harus memiliki kesiapan yang cukup.

Namun, PP Nomor 13 Tahun 2020 juga beberapa kelemahan dan tantangan. Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada efektivitas implementasi di tingkat lembaga pendidikan dan dukungan kontinyu dari pemerintah. Kebutuhan sumber daya yang besar untuk modifikasi infrastruktur dan pengembangan kurikulum dapat menjadi tantangan terutama di wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah. Selain itu, kecukupan anggaran dan SDM yang terampil merupakan tantangan utama. Perubahan persepsi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan inklusif memerlukan upaya jangka panjang dan kampanye edukasi yang berkelanjutan. Perlu untuk dilakukan program monitoring dan evaluasi secara periodik agar keterlaksanaan program sesuai dan tepat sasaran.

Penting bagi pemangku kepentingan untuk bekerja bersama demi mencapai tujuan inklusivitas yang diinginkan. Pemerintah perlu membuat perencanaan anggaran yang memadai dan memastikan distribusi sumber daya yang merata di seluruh wilayah Indonesia terutama di lokasi yang lebih terpencil atau kurang berkembang. Adanya kolaborasi pemerintah dengan lembaga pendidikan, organisasi penyandang disabilitas, dan komunitas sangat penting untuk mendukung implementasi kebijakan ini secara efektif dan sesuai dengan analisis kebutuhan lapangan.

Peningkatan pelatihan dan pengembangan profesional untuk pendidik dan tenaga kependidikan juga harus menjadi prioritas sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan khusus peserta didik penyandang disabilitas. Hal itu mencakup pengetahuan tentang penggunaan teknologi asistif, teknik pengajaran adaptif, dan pengembangan kurikulum yang inklusif. Kampanye kesadaran masyarakat dan pendidikan juga harus terus dilakukan untuk mengubah persepsi negatif serta meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif adalah bukan tentang memberi akses tetapi juga menyediakan pengalaman belajar yang memenuhi potensi individual dari setiap peserta didik terlepas dari kemampuan fisik atau intelektualnya, serta memastikan bahwa mereka dapat berpartisipasi sepenuhnya. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa mekanisme pemantauan dan evaluasi tidak hanya rutin dilakukan tetapi juga tetap transparan dan dapat diakses oleh publik. Ini akan membantu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya dijalankan sesuai dengan aturan tetapi terus membuat penyesuaian yang diperlukan berdasarkan umpan balik dan hasil pengalaman dalam proses implementasinya.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas memiliki potensi untuk membawa perubahan positif yang signifikan dalam sistem pendidikan Indonesia. Ini bukan hanya akan memperkuat sistem pendidikan tetapi juga akan membantu menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berempati terhadap kebutuhan semua warganya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun