Mohon tunggu...
Essy Viona
Essy Viona Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Permasalahan Manajemen Pemerintahan Terkait Subsidi Kendaraan Listrik Dinilai Kurang Efektif

21 Mei 2023   13:32 Diperbarui: 21 Mei 2023   22:45 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manajemen Pemerintahan adalah sebuah unsur yang diperlukan untuk membantu pemerintah dalam mengelola sebuah wilayah, dalam lingkup desentralisasi otonomi daerah manajemen pemerintahan daerah sangat diperlukan untuk fokus ke politik pemerintah daerah guna memajukan daerah. 

Pemerintah menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yakni motor listrik dan mobil listrik. Kebijakan itu akan mulai diterapkan pada 20 Maret 2023. Insentif itu dimaksudkan untuk mempercepat industri KBLBB di Tanah Air dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp 7 juta per unit. Untuk motor listrik, sudah diajukan sebanyak 200 ribu unit motor hingga Desember 2023. 

Sementara bantuan subsidi roda empat atau mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan. Pemerintah hanya memberikan bantuan untuk satu kali belanja motor listrik maupun mobil listrik dan hanya dikhususkan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ada dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian insentif kendaraan listrik. Pertama pemberian subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023. Kemudian, insentif kendaraan listrik juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besarannya sama yaitu Rp7 juta per unit untuk 50.000 unit.

Dalam rangka pemberian bantuan ini, pemerintah telah menentukan jumlah kendaraan yang mendapat keringanan, di mana mobil sebanyak 35.900 unit, dan bus listrik 138 unit. Selain itu, motor maupun mobil listrik yang mendapat bantuan pemerintah itu harus diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Produsen motor juga diminta tidak menaikkan harga jual motor selama periode pemberian bantuan dari pemerintah tersebut.

PEMBAHASAN :

Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian untuk mencapai tujuan dengan menggunakan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya. Pemerintahan adalah kegiatan yang terorganisir mempunyai makna bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama, dengan kerjasama, adanya pembagian kerja, dibawah satu pimpinan. Tugas dan Fungsi hanya dapat dilaksnakan apabila disertai dengan kewenangan/kekuasaan. 

Manajemen Pemerintahan merupakan bagian dari bidang Administrasi Negara. Manajemen Pemerintahan lebih terkait dengan kegiatan internal pemerintahan/organisasi Nirlaba dibanding hubungan dan interaksinya dengan unit pemerintahan lainnya, legislatif, peradilan ataupun sektor lainnya. Pemerintah juga telah menyiapkan kendaraan yang menggunakan energi listrik sebagai bahan penggeraknya. Electric Vehicle atau yang sering dikenal dengan Kendaraan Listrik (KL).

Kendaraan listrik merupakan semua jenis kendaraan penumpang yang digerakan dengan motor listrik baik seluruhnya maupun sebagian, misalnya dalam sistem dengan kombinasi motor bakar. Subsidi pembelian diberikan saat masyarakat membeli kendaraan listrik. Sementara subsidi pengembangan diberikan kepada produsen untuk meningkatkan kematangan teknologi EV. Inggris misalnya, tahun 2019 Innovate UK menyediakan 20 juta pound dana R&D untuk memajukan teknologi penggerak mobil rendah karbon. 

Subsidi produsen sebenarnya penting karena akan menentukan stabilitas harga eceran jangka panjang, dan pada akhirnya berdampak pada menurunnya biaya siklus hidup (LCC) kendaraan listrik. Subsidi pembelian hanya akan berdampak pada penjualan dalam jangka pendek.

Meningkatnya volume penjualan kendaraan listrik pada gilirannya memengaruhi keputusan produksi dan harga pabrikan, karena dampak subsidi pembelian bersifat langsung dan instan, yang merupakan konsesi harga langsung bagi konsumen. Idealnya, subsidi pembelian dapat secara signifikan mengurangi emisi CO2 dengan meningkatkan volume penjualan kendaraan listrik sebagai substitusi kendaraan konvensional, yang berdampak postif karena tidak menimbulkan kerusakan lingkungan seperti adanya polusi udara yang tercemar.

Mengapa Subsidi kendaraan listrik dianggap kurang efektif? Karena, Subsidi Bukan Solusi Jangka Panjang Namun, yang harus disadari dari awal adalah subsidi pembelian kendaraan listrik akan menelan anggaran yang fantastis. Hal itu menunjukkan bahwa subsidi pemerintah untuk konsumen bukanlah solusi jangka panjang. Di tambah dana insentif kendaraan listrik belum masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementrian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2023. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun