Mohon tunggu...
ESSA YAYANGSAGITA
ESSA YAYANGSAGITA Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud

essagita in your area

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tentang UU ITE dari Berbagai Pendapat

19 Februari 2023   13:08 Diperbarui: 19 Februari 2023   13:12 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Untuk diketahui bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Perbuatan yang di larang dalam UU ITE membantu pemanfaatan teknologi informasi agar bisa dilakukan secara aman, mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

Contoh perbuatan yang dilarang dalam UU ITE adalah menyebarkan video asusila, judi online, penyebaran hoax atau berita bohong sampai ujaran kebencian. Masing-masing pelanggaran memiliki sanksi yang lumayan dan di harapkan dapat mengurangi Cyber Crime. Adanya UU ITE juga untuk menjamin kepastian hukum untuk masyarakat saat melakukan transaksi elektronik, membangun atau mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan mencegah adanya kejahatan online.

Telah dilakukan wawancara kepada beberapa orang yang hasilnya dari mereka memiliki opini pro dan kontra. Ada yang mengetahui, ada yang tidak dan ada juga yang tidak mendukung adanya UU ITE tersebut. Jika UU ITE di terapkan secara baik dan targetnya tepat, pastinya masyarakat akan menerima dengan baik. Dalam pasal UU ITE juga banyak pasal yang tidak jelas dan bisa salah tafsir seperti Pasal 27 dan 28. Ada juga yang berpendapat bahwa asdanya UU ITE ini menjadikan masyarakat tidak bebas lagi menyuarakan pendapat karena takut akan dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan lain sebagainya.

Dengan penggunaan media sosial yang hampir setiap hari digunakan khususnya di Inonesia, UU ITE baiknya mendapatklan revisi secara hati-hati dan dengan baik agar benar-benar bisa diterapkan secara baik pula untuk kebaikan bersama. Pembelajaran tentang UU ITE pun baiknya diberikan kepada masyarakat hingga anak-anak usia sekolah karena pengguna gadget saat ini terus meningkat, agar masyarakat memahami dengan baik apa saja larangan dalam UU ITE tersebut. Hal ini juga agar masyarakat tidak asal sebut bahwa UU ITE runcing ke bawah dan semakin tumpul ke atas.

Selanjutnya juga bisa di berikan sosialisasi berkala bukan hanya dari pemerintah namun juga penegak hukum. Sebagai mahasiswa, kita bisa menuliskan surat ke kantor pemerintahan atau penegak hukum untuk di adakannya sosialisasi di mulai dari kampus, kemudian selanjutnya ikut dan aktif memberikan informasi terkait tentang hal yang di maksud (UU ITE). Ilmu dan pengetahuan ini juga berguna untuk semua orang yang kedepannya tidak asal lagi melakukan pelanggaran dengan dalih 'saya tidak tahu bahwa itu melanggar hukum'. Yang terakhir adalah sanksi yang disebutkan benar-benar diberikan kepada mereka yang melanggar dan penegak hukum harus menindak lanjutinya dengan baik dan benar sesuai hukum yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun