Mohon tunggu...
Esra K. Sembiring
Esra K. Sembiring Mohon Tunggu... Penulis - PENULIS

"Dalam Dunia Yang Penuh Kekhawatiran, Jadilah Pejuang"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Vox Populi, Vox Dei

16 April 2019   09:04 Diperbarui: 16 April 2019   09:06 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apakah sudah pernah di cek sejauh mana pemahaman tentang mekanisme dan aturan ini dalam masyarakat luas sampai menjelang hari H pemilu ?.

Kabar baik-nya, KPU telah menetapkan jumlah pemilih secara keseluruhan, baik di dalam serta luar negeri, adalah 192.828.520 pemilih.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 190.770.329 merupakan pemilih di dalam negeri. Sedangkan pemilih di luar negeri sebanyak 2.058.191 pemilih. Jumlah pemilih luar negeri ini tersebar di 130 perwakilan RI di seluruh dunia. 

Sedangkan mekanisme cara pemilihan di luar negeri ada tiga metode, yakni melalui pemungutan di tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling, dan melalui pos.

 Selanjutnya, merujuk info KPU, jumlah TPS pada Pemilu 2019 terbanyak berada di Jawa Barat dengan jumlah mencapai 138 ribu TPS, Pemilihan Umum 2019 akan berlangsung di 809.497 Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia.

Jadwal pencoblosan surat suara dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB dan langsung dilanjutkan dengan penghitungan suara di TPS sampai selesai.

Catatan penting yang perlu diperhatikan semua pihak, khususnya perusahaan adalah wajib meliburkan karyawannya saat pemilu 17 april ini. Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Aziz menyebut perusahaan yang mempekerjakan karyawan saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019 terancam sanksi pidana, karena dapat diartikan sebagai upaya menghalangi rakyat menyalurkan pilihan politik-nya.

Lalu kapan "pemenang" nya dapat diketahui ?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengatakan, lembaga survei politik baru diperbolehkan mengumumkan hasil hitung cepat pemilu dua jam pasca pemungutan suara tuntas di wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB). 

Artinya, hitung cepat baru boleh tayang 17 April 2019 pukul 15.00 WIB, setelah pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB. Jika hitung cepat ditayangkan kurang dari dua jam, maka lembaga survey tersebut melanggar hukum.

Sedangkan hasil resmi Pemilu yang dihitung KPU secara manual akan tuntas dan diumumkan resmi pada 22 mei 2019. Untuk pengambilan sumpah dan pelantikan presiden serta wakil presiden yang terpilih nanti dilaksanakan pada 20 oktober 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun