Atau biarkan distributor/rekana datang sendiri ke sekolah. Tidak usah lah mereka meminta surat rekom dr kantor Dikbud. krn kalo itu tetap di brlakukan maka peluang KKN tetap terbuka. krn dr pngurusan surat rekom itulah awal terjadinya DEAL-DEAL fee. sekali lagi anda sbg Ka Dinas cukup membuat juklak & juknisnya.
Kalo seandainya ada anak, saudara atau teman anda kbetulan mnjadi distributor, prlakukanlah sama dg mereka (distributor). biarkan mereka brsaing secara sehat.
Demikian trima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H