Setelah mempelajari aturan main yg ada dan tidak adanya perubahan ke arah yg lbih baik, maka dg ini kami memutuskan utk TIDAK mengikuti semua tender pengadaan di kantor dikbud tersebut.
Tender-tender yang meliputi: proyek DAK, buku pelajaran, buku LKS, seragam siswa, buku tulis, meubeler dll, menurut kami sarat dg muatan KKN. Biarkanlah para kepsek SD,SMP & SMU itu bebas memilih rekanan/distributor. Jgn kooptasi mereka. Kantor Dikbud cukup membuat juklak &juknisnya saja.
... (bersambung)...
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI