Kejagung menduga terdapat kebijakan yang ditengarai merugikan keuangan negara terkait fasilitas ekspor CPO dan krisis minyak goreng pada 2022 lalu. Penyidik pun mendalami dugaan 3 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka
Tiga perusahaan itu masing-masing Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Tiga perusahaan ini telah menikmati keuntungan dari fasilitas ekspor CPO sekaligus merugikan keuangan negara terkait produk kebijakan pemerintah atas situasi saat itu.
Hanya saja, Kejaksaan Agung tidak kunjung menetapkan Airlangga Hartato sebagai tersangka. PadahalAirlangga merupakan Ketua Komite Pengarah BPDP-KS dan bertanggungjawab terhadap penghapusan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) yang menguntungkan para tersangka
Akhirnya Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai pihak pelapor meminta KPK mengambil alih kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Permintaan itu termaktub dalam surat permohonan praperadilan nomor 105/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan Wakil Ketua Umum Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho.
Sebenarnya, seperti dilansir detik.com, sejumlah pihak telah divonis bersalah dalam kasus ini. Pertama, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Kemudian, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dia divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Namun demikian, sampai saat ini Airlangga Hartarto belum juga ditetapkan sebagai tersangka
Kendati begitu, pihak Kejaksaan Agung mengaku tim penyidik masih terus mengusut kasus izin ekspor minyak sawit mentah ini. Bahkan pihak Kejaksaan Agung berjanji jika ada perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus ini dipastikan akan disampaikan ke awak media.
"Jika ada perkembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini akan kami info, terima kasih," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Medcom.id, Minggu, 11 Agustus 2024.