Politik Indonesia merupakan pembentukan dan pembagian kekuasaan di Indonesia, sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Kekuasaan legislatif terletak pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dibagi menjadi dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan inspektif dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemilihan umum diselenggarakan setiap lima tahun. Pemilihan yang dilakukan untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD disebut pemilihan umum legislatif (Pileg); untuk memilih presiden dan wakil presiden disebut pemilihan umum presiden (Pilpres); sementara untuk memilih kepala daerah disebut pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Pemilihan umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya, di antaranya adalah adanya MPR yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, MK yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya DPD, dan sistem multipartai berbatas dengan setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 4% untuk dapat menempatkan anggotanya di DPR.
Sejarah
Masa Awal dan Orde Lama
Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memilih dan mengangkat Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Sehari setelahnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disahkan sebagai konstitusi, meskipun pemberlakuannya sempat ditangguhkan seiring disahkannya kesepakatan Konferensi Meja Bundar yang memasukkan RI sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang memiliki konstitusinya sendiri. Indonesia juga memiliki sejumlah perdana menteri yang pertama kali dijabat oleh Sutan Syahrir hingga terakhir Soekarno yang menjabat sebagai presiden sekaligus perdana menteri. Walaupun Volksraad atau "Dewan Rakyat" telah ada sejak zaman Hindia Belanda, tetapi lembaga legislatif Indonesia baru dirintis melalui pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diketuai Kasman Singodimedjo. Pada masa RIS, dibentuk DPR RIS dan Senat RIS. Lembaga yudikatif telah berdiri sejak Kusumah Atmaja menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung pada 19 Agustus 1945.
Pasca-RIS, Indonesia memasuki era demokrasi liberal atau demokrasi parlementer. Pada masa ini, presiden berperan sebagai kepala negara sedangkan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Sementara itu, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 digunakan sebagai konstitusi sampai Konstituante berhasil menghasilkan UUD yang baru. Pada periode ini, DPR Sementara dibentuk hingga anggota DPR hasil Pemilu 1955 terpilih.
Dekret Presiden 5 Juli 1959 menginisiasi era demokrasi terpimpin. UUD 1945 kembali dijadikan konstitusi. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dibentuk yang menjadi cikal bakal MPR.
Selain lembaga-lembaga di atas, Indonesia pernah memiliki lembaga pertimbangan sebagai salah satu Lembaga Tinggi Negara. Awalnya, organisasi ini diberi nama Majelis Pertimbangan (MP), kemudian Badan Pertimbangan Agung (BPA), Dewan Nasional, Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), dan terakhir Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Masa Orde Baru