Saat ini tren donor ASI semakin marak. Banyaknya kebutuhan ASI bagi para bayi, semakin membuat ibu-ibu yang berlebih ASI-nya untuk dapat berbagi dengan bayi yang membutuhkan, baik itu ibunya meninggal, sakit, atau suplai ASI si ibu berkurang karena berbagai alasan.
(Baca juga - Artikel Kesehatan)
Donor ASI memang diperbolehkan asal sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ibu pendonor ASI dan ibu penerima donor ASI harus betul-betul tahu riwayat kesehatan dan nasab keturunan satu sama lain. Jika tidak akibatnya bisa fatal untuk keberlangsungan keturunan mereka.
Menurut dr. Astri Praborini, SpA, IBCLC, perihal kategori utama ibu yang layak mendonorkan ASI adalah sehat. Selain ibu pendonor yang harus sehat, bayi ibu yang mendonorkan ASI-nya pun harus sehat. “Artinya, berat badan bayi tersebut sesuai dengan growth chart,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Farahdhiba Tenrilemba mengatakan, untuk menjadi penerima donor ASI syaratnya ketat karena ada konsekuensi besar di balik pilihan ini. “Konsekuensi tersebut di antaranya soal kesehatan, agama (nasab), dan asupan nutrisi pendonor apakah makanannya halal atau tidak,” ujarnya.
Karena itu, setiap bayi yang meminum ASI dari pendonor atau Bank ASI harus dicatat identitasnya secara lengkap dan frekuensi mengkonsumsi ASI dari pendonor yang sama mencakup: identitas pendonor, lembar persetujuan, kuesioner dan hasil tes kesehatan, keterangan resipien, data pelengkap administrasi, dan lain-lain.
Pencatatan menjadi bagian penting dalam proses donor ASI. Jika bayi sudah 5 kali meminum ASI yang sama, maka kedua keluarga harus dipertemukan dan diberi sertifikat hubungan sepersusuan. Bila tidak, maka memungkinkan terjadi pasangan yang menikahi mahramnya karena ikatan saudara sepersusuan, seperti dikutip dari majalahgontor.
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Persyaratan Bagi Pendonor dan Penerima Donor ASI:
-Donor ASI dilakukan sesuai permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan.
- Identitas, agama, dan alamat pendonor ASI diketahui jelas oleh ibu kandung atau keluarga bayi penerima ASI.
- Mendapatkan persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas bayi yang diberi ASI.