Mohon tunggu...
Esa Laela Noersabila
Esa Laela Noersabila Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Ilmu Komunkasi 2019 FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Man jadda wa jadda

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Membangun Masyarakat Pontang Peduli Anak Bersama PATBM

5 Februari 2022   12:30 Diperbarui: 29 Juni 2022   11:06 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh :

Agung Satrio Wicaksono, Uus Ustiyaroh, Esa Laela Noersabila

Saat ini, kekerasan terhadap anak bisa terjadi pada siapa saja baik di kota besar maupun di daerah-daerah yang jarang terekspos media sosial. 

Kekerasan  terhadap anak dianggap sebagai tindakan yang menghambat kemajuan dan pemeberdayaan manusia. Selain kekerasan terhadap anak ada pula kekerasan terhadap perempuan yang melanggar hak asasi manusia serta menghambat kesetaraan gender.

Kekerasan pada anak tidak hanya meliputi kekerasan fisik atau pelecehan seksual saja melainkan bisa lebih dari itu. Salah satu jenis kekerasan terhadap anak adalah kasus penelantaran anak, di mana untuk memenuhi kebutuhan, melindungi, serta merawat anak merupakan kewajiban setiap orangtua tanpa terkecuali.

Belakangan ini ramai diperbincangkan kasus penelantaran anak. Dilansir dari bantennews.co.id, adanya kasus penemuan bayi tersebut berada di Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan mengalami peningkatan selama tahun 2021. Kabupaten Serang menempati posisi kelima sebagai pemilik korban kekerasan perempuan dan anak tertinggi di Banten. Ada banyak faktor yang menjadikan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan meningkat diantaranya ketidakharmonisan keluarga, ekonomi, bahkan kenakalan remaja (kabarbanten.com).

Adanya kasus kekerasan tersebut menunjukkan bahwa keluarga, lingkungan sekitar, sekolah dan masyarakat belum mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada anak. Maka dari itu, diperlukan respon dari pihak pemerintah dengan membuat program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak. Untuk itu, KKM Tematik I Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Kelompok 3 Desa Pontang, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang-Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema "Pelatihan Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam Mewujudkan Desa Layak Anak" sebagai penyalur pemerintah dengan Aktivis PATBM Kecamatan Pontang khususnya Desa Pontang, Singarajan dan Domas.

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) merupakan program pemberdayaan yang digagas oleh pemerintah pusat KPPPA utuk menguatkan gerakan partisipasi masyarakat dan kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam perlindungan anak, gerakan perlindungan anak ini dikelola oleh sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah (desa/kelurahan). 

Bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak, menumbuhkan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membaangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak. 

Beberapa manfaat PATBM dapat menghargai partisipasi, menguatkan dan mengorganisasikan partisipasi masyarakat dalam perlilndungan anak, menguatkan komitmen masyarakat dan pemerintah terhadap perlindungan anak, memberdayakan masyarakat, menjangkau masyarakat luas sehingga lebih mampu mengontrol perilaku, meningkatkan pendayagunaan sumber daya, menguatkan sinergi pemerintah dengan masyarakat, dan efektivitas (buku petunjuk pengelolaan PATBM). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun