Mohon tunggu...
Erzandi Rimawan
Erzandi Rimawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pelajar

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Membina Kerukunan Umat Beragama

2 Januari 2018   07:15 Diperbarui: 2 Januari 2018   09:08 2080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku dan agama. Dalam Bhinneka Tunggal Ika, keragaman agama yang ada merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kita memahami bahwa agama yang telah diakui di Indonesia terdiri dari agama Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Huchu. Setiap penganut agama bisa hidup berdampingan untuk menjalankan agamanya masing-masing.

Kita berharap bahwa kerukunan umat beragama bisa berjalan selaras dan berkesinambungan. Oleh sebab itu, setiap penganut agama harus memahami arti penting Tri Kerukunan Umat Beragama, yaitu: Kerukunan umat beragama, kerukunan umat seagama dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah. Bukan hanya itu, setiap penganut agama juga dijamin dalam Undang-undang untuk melakukan ibadah sesuai dengan yang diyakininya. Undang-undang tersebut memberikan perlindungan kepada setiap penganut agama agar bisa terbina kerukunan umat beragama.

Bagai sayur tanpa garam. Kehidupan umat beragama juga mempunyai seni yang tinggi. Setiap penganut agama tidak boleh memaksa atau menjelek-jelekan agama yang lainnya. Menghormati agama orang lain berarti menjaga kerukunan umat beragama. Dari sikap hormat-menghormati tersebut akan terbina sifat saling gotong-royong dalam kehidupan sehari-hari.

Kehidupan umat beragama di Indonesia juga tidak luput dari gangguan keamanan. Gangguan tersebut berasal dari orang atau pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin membuat kekacauan kehidupan beragama. Sebagai umat beragama yang baik maka hendaknya tidak boleh terpancing dengan isu-isu yang bertanggung jawa. Demi membangun kerukunan umat beragama, maka semua pihak hendaknya tidak terpancing dengan berita-berita yang tidak bertanggung jawab.

Hal terbaik yang harus dilakukan jika terjadi perselisihan antar umat beragama adalah perlunya penyelesaian konflik melalui dialog. Setiap penganut agama juga harus benar-benar memahami bahwa perselisihan justru membuat kerukunan umat beragama menjadi goyah. Keputusan yang telah dihasilkan dari penyelesaian secara dialog juga harus dipatuhi semua pihak. Prinsipnya, jalan damai merupakan cara yang terbaik menyelesaikan perselisihan.

Penganut semua lintas agama hendaknya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Peraturan tersebut bukan hanya melindungi setiap penganut agama, tetapi juga berfungsi untuk menyelesaikan segala konflik yang ada dalam kerukunan umat beragama. Kita patut bersyukur hidup di bumi Indonesia bahwa dengan keanekaragaman agama yang ada, namun kerukunan umat beragama bisa berjalan dengan baik. Perselisihan antar umat beragama  pun bisa diselesaikan dengan baik.

Jadi, untuk membangun kerukunan umat beragama perlu keterlibatan dari semua pihak. Pemerintah melalui Undang-undang melindungi setiap penganut agama untuk menjalankan ajaran agamanya dengan bebas tanpa gangguan. Bukan hanya omongan saja, partisipasi setiap penganut agama perlu dibuktikan dengan partisipasi nyata dalam kehidupan beragama. Kondisi tersebut akan bermuara  pada terbangunnya kerukunan umat beragama yang baik. Karena, manusia sejatinya makhluk social yang perlu hidup dengan orang lain dan saling membantu.      

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun