Seorang Ahli Waris Lahan SMPN 9 Kota Parepare Muhammad Ikhsan kembali menuntut untuk mengembalikan Hak Lahan diatas bangunan sekolah SMPN 9 di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Terkait hal itu klaim pemerintah akan adanya sertipikat atas sekolah tersebut memang benar adanya, namun hanya berupa sertipikat Hak Pakai No 12. Jadi bukan lahannya pemerintah cuma bangunan saja yang milik pemerintah, setelah ngeyelan pagar SMPN 9 Kota Parepare. Ikhsan memperlihatkan foto copy milik pemkot parepare, dimana penerbitan sertipikat dibuat 26 Mei 1999 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Madya Parepare, Drs H Abd Rachman Abdullah. Dengan luas lahan lima ribu dua puluh empat meter persegi. Sertipikat itu dia dapatkan di Komisi I DPRD Parepare saat healing pada tahun 2016. Dia sudah melakukan penyegelan 6 kali.Â
Selain itu, Dia menantang pengembalian batas lahan dengan bukti pemerintah dan pihaknya sebagai ahli waris. Kondisi ini sebuah pembiaran yang dilakukan Pemerintah Kota dan DPRD Parepare. Tidak ada itikad baik, dan yang membuat mereka tidak senang karena keinginan akan melakukan renovasi sejumlah ruang kelas diatas lahan yang notabene nya bukan milik pemerintahan. Mereka sekeluarga tidak pernah mendapatkan respon positif dari pemerintah, Padahal lahan disini tanpa melakukan sewa menyewa. Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, menjelaskan bahwa sertipikat hak pakai adalah sertipikat yang melegalkan pemanfaatan properti sesuai dengan karakteristik hak pakai. Objek dari sertipikat hak pakai dapat berupa tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.
Menurut saya permasalahan ini terjadi karena Pemerintah tidak memiliki iktikad baik terhadap Muh. Ikhsan sebagai Pemilik lahan (ahli waris), pemerintah hanya melakukan pembangunan sekolah di atas lahan Muh ikhsan. Muh Ikhsan sudah lama membiarkan pemerintah menggunakan lahannya karena kepentingan belajar mengajar, tetapi pihak dari pemerintah tidak mempunyai iktikad baik terhadap keluarga ahli waris.
Saran saya seharunya Dari awal sebelum di bangunnya sekolah di sana para pihak seharusnya membuat perjanjian di bawah tangan/ melalui notaris tanpa adanya paksaan antara salah satu pihak agar kejadian yang tidak di ingin kan yang di luar dari perjanjian bisa di tuntut karena melanggar perjanjian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H