Mohon tunggu...
Ery Yanto
Ery Yanto Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Menulis,topik makan-makan halal

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Makanan Halal

1 Desember 2024   08:30 Diperbarui: 1 Desember 2024   08:39 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pembahasan tentang kebutuhan". kebutuhan di bagi menjadi tiga bagian:

1.kebutuhan pokok

2.kebutuhan primer

3.kebutuhan sekunder

-berbicara tentang kebutuhan pokok manusia,salah satunya adalah tentang jenis -jenis makanan,kita sebagai umat muslim di Indonesia,tidak hanya harus mengetahui kebutuhan pokok saja.

 mengetahui tentang hukum makan dalam Islam, hukum makan dalam Islam di bagi menjadi empat:

1.makanan halal

2.makanan haram

3.makanan mubah

4.makanan makruh

Yang pertama berkaitan dengan makanan halal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun