Mohon tunggu...
ery anto
ery anto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

orang yang sedang belajar untuk selalu berbuat baik

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

BPJS Kesehatan "Membingungkan"

8 Januari 2015   23:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:31 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teringat iklan BPJS Kesehatan di televisi tentang berlakunya kepesertaan setelah tiga hari kartu jadi. Pihak BPJS Kesehatan mengingatkan untuk mendaftar ketika masih sehat sehingga jika suatu saat tiba – tiba sakit sudah punya kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.

Ternyata ada yang lebih parah dari iklan tersebut, yaitu untuk karyawan atau pekerja yang ikut BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempatnya bekerja. Kepesertaanya baru akan berlaku 1 bulan setelah pendaftaran. Ini saya ketahui setelah tadi mendaftarkan teman sesama karyawan ke BPJS Kesehatan melalui perusahaan. Pendaftaran dilakukan pada hari ini tanggal 8 bulan Januari 2015 atau 2 hari sebelum batas akhir pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk bulan Januari 2015 dengan harapan masih bisa terdaftar pada bulan ini juga tetapi oleh pihak BPJS Kesehatan diberitahukan bahwa masa kepesertaan teman tersebut baru akan berlaku pada tanggal 1 Februari 2015.

Saya menanyakan kepada petugas BPJS Kesehatan mengapa hal ini bisa terjadi dan hanya dijawab “ya seperti itulah prosedurnya”. Saya cuma bisa bingung, padahal secara logika pendaftaran tersebutkan sebelum batas akhir pembayaran iuran berarti data kepesertaannya kan masih bias diupdate bulan ini juga kenapa harus menunggu bulan berikutnya.

Hal ini juga berlaku untuk karyawan yang sudah keluar dari perusahaan, hari ini juga saya melaporkan 3 orang karyawan yang telah berhenti bekerja per 31 Desember 2014 sehingga secara interen perusahaan pun sudah diberhentikan kepesertaannya di BPJS Kesehatan. Tetapi oleh pihak BPJS Kesehatan tidak, 3 orang karyawan tersebut baru dikeluarkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan per 31 Januari 2015 dan iuran masih harus tetap dibayarkan untuk 3 orang karyawan yang sudah berhenti bekerja tersebut, padahal kan secara logika pelaporan dilakukan sebelum batas akhir pembayaran iuran yang berarti data kepesertaanya masih bisa dihapus untuk digantikan dengan peserta yang baru.

Peraturan ini amat sangat merugikan, baik untuk karyawan baru maupun untuk perusahaan. Jika karyawan baru atau keluarganya sakit maka harus mengeluarkan uang sendiri untuk berobat karena tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan perusahaan. Sedangkan perusahaan juga rugi karena masih harus membayar iuran untuk orang yang bukan karyawannya. Selama ini peraturan yang ada di BPJS Kesehatan hanya menyebutkan batas akhir pendaftaran dan pelaporan kepesertaan karyawan yang berhenti bekerja pada tanggal 20 bulan berjalan.

Apakah BPJS Kesehatan tidak bisa membuat peraturan yang lebih baik lagi ?, misalnya batas akhir pendaftaran kepesertaan baru dan pelaporan kepesertaan karyawan yang behenti bekerja dilakukan paling akhir setiap tanggal 9 bulan berjalan. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk badan usaha sekelas BPJS Kesehatan harusnya membuat peraturan yang bisa mengakomodir kepentingan banyak pihak karena peserta BPJS Kesehatan terdiri dari kepesertaan perorangan dan kepesertaan yang melalui badan usaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun