Pendapatan desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri  No. 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa terdiri dari beberapa jenis sumber:
1. Pendapatan Asli Desa (PADes)Â
  a. Hasil usaha desa dari BUMDesa
  b. Sewa tanah aset Desa (Tanah Bengkok, Tanah Titisara, Tanah Pangonan) teknis harus delelang secara terbuka
  c. Swadaya Desa harus di landasi dengan perdes pungutan swadaya
2. Dana Desa (DD)
  dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desaÂ
3. Alokasi Dana Desa (ADD)
  Merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan melalui Anggaran    Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diterima oleh desaÂ
4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi DaerahÂ