Mohon tunggu...
Erwin Prasetya Toepak
Erwin Prasetya Toepak Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Seorang tenaga pendidik yang menyukai komputasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Game Theory Untuk Mitigasi Ancaman Terhadap Kedaulatan Indonesia dalam Konflik Laut Cina Selatan

31 Mei 2024   23:46 Diperbarui: 1 Juni 2024   00:34 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Laut Cina Selatan sangat penting karena memiliki banyak sumber daya dan berguna untuk keperluan militer. Laut ini memiliki banyak cadangan minyak dan gas serta berbagai jenis tumbuhan dan hewan. Laut Cina Selatan merupakan Jalur Komunikasi Laut atau Sea Lane of Communication (SLOC) yang penting bagi perdagangan antara Asia Tenggara dan seluruh dunia.  

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kawasan Laut Cina Selatan bagi perdagangan internasional. Wilayah laut ini merupakan jalur pelayaran penting dan menjadi pusat ketegangan geopolitik karena banyaknya klaim teritorial yang tumpang tindih. Hal ini juga sangat penting untuk perdagangan internasional.

 Banyak negara dan kelompok berbeda yang terlibat dalam konflik di Laut Cina Selatan. Tiongkok melakukan klaim atas banyak wilayah di wilayah tersebut, sehingga menimbulkan masalah dengan negara-negara lain yang juga mengklaim wilayah tersebut, seperti Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya. 

Konflik tersebut mencakup perselisihan mengenai wilayah, hak untuk bernavigasi, dan siapa yang mengendalikan sumber daya. Filipina, Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Vietnam, dan Thailand merupakan negara anggota ASEAN yang terkena dampak dari tindakan Tiongkok di Laut Cina Selatan. Perselisihan tersebut semakin parah karena Tiongkok bertindak agresif dan mengklaim wilayah strategis sebagai miliknya. 

Negara-negara maritim besar dan pemain luar, seperti Amerika Serikat dan Jepang juga ikut terlibat, sehingga membuat keadaan menjadi semakin rumit. ASEAN telah memimpin upaya regional untuk mengelola dan mengakhiri konflik, dengan fokus pada peningkatan perdamaian dan stabilitas di kawasan Indo-Pasifik. 

Ada juga kelompok non-pemerintah seperti PBB yang membantu menyelesaikan perselisihan di Laut Cina Selatan. Indonesia sendiri ingin melindungi kepentingan nasionalnya, terutama terkait Kepulauan Natuna dan memastikan kapal-kapal dapat leluasa berlayar di kawasan tersebut. 

Konflik di Laut Cina Selatan bukan hanya persoalan klaim wilayah; namun juga menyangkut kepentingan ekonomi, sehingga sulit menemukan solusi yang cocok untuk semua orang. Masyarakat di seluruh dunia khawatir akan hal buruk yang bisa terjadi karena klaim yang tumpang tindih di wilayah tersebut. 

Pada akhirnya, Tiongkok, negara-negara anggota ASEAN, dan aktor luar merupakan pemain utama dalam sengketa Laut Cina Selatan. Ini adalah masalah geopolitik yang besar di kawasan Indo-Pasifik karena perselisihan tersebut menyangkut banyak hal, seperti klaim wilayah, kebebasan melintas, dan kepentingan ekonomi.

 Tujuan utama Indonesia di Laut Cina Selatan adalah untuk melindungi laut di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). ZEE sangat penting bagi perekonomian Indonesia dan pengelolaan sumber dayanya. Indonesia bersama negara-negara tetangga Laut Cina Selatan lainnya telah menandatangani Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). 

Ini merupakan dokumen penting yang menjabarkan hak dan kewajiban di laut, termasuk yang berkaitan dengan ZEE. Indonesia dan Tiongkok berselisih paham besar mengenai Laut Natuna, yang merupakan bagian laut terluar Indonesia namun diklaim oleh Tiongkok sendiri melalui klaim sembilan garis putus-putus. Klaim ini secara langsung bertentangan dengan hak Indonesia untuk memerintah dan melindungi wilayahnya di wilayah tersebut. 

Indonesia telah bekerja keras melalui jalur diplomasi, seperti bekerja sama dengan negara-negara ASEAN, untuk menjaga agar sengketa wilayah di Laut Cina Selatan tidak berubah menjadi pertempuran bersenjata. Indonesia menentang Tiongkok memasuki zona ekonomi eksklusif (ZEE) di Laut Natuna Utara karena aturan UNCLOS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun