Undang-Undang Federal di Jerman melarang menebang pohon mulai 1 Maret! Larangan itu tertuang dalam Bundesnaturschutzgesetz (BNatSchG) Undang-Undang Perlindungan Alam Federal, yang terakhir direvisi pada tanggal 29 Juli 2009 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2010.Â
Pada Pasal 39 Ayat 5 disebutkan "Es ist verboten, Baeume, ... die ausserhalb des Waldes stehen, Hecken, lebende Zaeune in der Zeit vom 1. Maerz bis zum 30. September abzuschneiden oder auf den Stock zu setzen..."Â "Dilarang memangkas atau menebang pohon yang berada di luar kawasan hutan, pagar pembatas, pagar hidup mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 30 September..."
Pemilik halaman rumah atau taman di Jerman harus berhati-hati bila ingin melakukan sesuatu di lahannya, terutama kalau itu menyangkut tanaman dan pohon.Â
Bila tidak hati-hati dan terbukti melanggar undang-undang perlindungan alam, pelanggar diancam denda hingga 10.000 Euro! Tetapi kenapa dilarang memangkas atau memotong dan menebang tanaman atau pohon, walaupun itu di halaman atau lahan sendiri? Orang Jakarta mungkin akan berkata, "Eh itu banda gue, pohon dan tanaman gue, kenapa elo ikut campur dan melarang?"
Jerman dan negara-negara Eropa lain mengenal empat musim setiap tahun karena letak geografisnya, yaitu musim dingin, musim semi, musim panas dan musim gugur.Â
Sementara Indonesia hanya mengenal dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Berdasarkan kalender, musim gugur berlangsung dari September sampai November dan musim dingin antara Desember sampai Februari.Â
Pada awal musim gugur, ketika temperatur mulai turun, daun-daun tanaman mulai rontok helai demi helai hingga pada sekitar bulan Oktober atau awal November tanaman dan pohon sudah botak, tak berdaun lagi.Â
Tanaman dan pohon seperti mati karena tak berdaun lagi. Hanya tanaman dan pohon tertentu yang tetap punya daun, misalnya Rhododendron dan pohon pinus.Â
Tanaman dan pepohonan "mati suri" untuk melindungi diri dari temperatur dingin yang bisa sampai minus 20C atau lebih (terlebih malam hari).