Mohon tunggu...
Erwin Silaban
Erwin Silaban Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati Indonesia dari seberang lautan. Deutsch-Indonesischer Brückenbauer. Penghubung Indonesia-Jerman

Dosen di School of International Business, Hochschule Bremen, Jerman. Anak rantau dari Hutajulu, Dolok Sanggul, SUMUT.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pajak (PPn, PPh) di Jerman: Tanggapan terhadap Heboh Pulsa HP dan Token Listrik Kena Pajak di Indonesia

5 Februari 2021   15:55 Diperbarui: 8 Februari 2021   16:04 1592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPn atau MwSt. di Jerman, bon pembelian Supermarkt LIDL (hanya 16% dan 5% karena ada keringanan akibat pandemi Corona. (Foto: Erwin Silaban)

PPn atau MwSt. di Jerman, bon pembelian Supermarkt LIDL (hanya 16% dan 5% karena ada keringanan akibat pandemi Corona. (Foto: Erwin Silaban)
PPn atau MwSt. di Jerman, bon pembelian Supermarkt LIDL (hanya 16% dan 5% karena ada keringanan akibat pandemi Corona. (Foto: Erwin Silaban)
MwSt. atau PPn di Jerman termasuk kategori moderat. Di beberapa negara Uni Eropa, PPn atau MwSt. ada yang di atas 20%. Di Denmark PPn adalah 25% dan tak ada perkecualian, sedangkan Hungaria sebesar 27%. Sebagai perbandingan bisa dilihat di sini:

Besaran PPn di beberapa negara Eropa. Sumber: https://www.hk24.de
Besaran PPn di beberapa negara Eropa. Sumber: https://www.hk24.de
Lalu, kenapa sih harus heboh tentang pajak pulsa HP atau token listrik? Seperti sudah dijelaskan di atas, di Jerman ada PPn sebesar 19%. PPn itu berlaku juga untuk pulsa HP dan listrik, dll. 

Tarif pulsa HP, baik prapayar maupun pascabayar, per 1 menit bervariasi, misalnya ada yang 9,9 Cent/menit sampai 19 Cent/menit. Semua tarif tersebut sudah termasuk pajak MwSt. atau PPn sebesar 19%.

Contoh pajak pulsa HP, tipe pascabayar. Sumber: Erwin Silaban
Contoh pajak pulsa HP, tipe pascabayar. Sumber: Erwin Silaban
Tahun 2019 die Bundesregierung Pemerintah Federal Jerman di Berlin (seperti pemerintah pusat di Jakarta) sempat menurunkan tingkat besaran pajak MwSt. (PPn). Tujuan penurunan besaran pajak menurut pemerintah adalah memberi stimulus terhadap perekonomian dan mendorong konsumen untuk berbelanja sehingga perekonomian tidak terlalu loyo akibat pandemi Corona. 

Kebijakan keuangan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2019 hinggal 31 Desember 2019, PPn 19% diturunkan menjadi 16% dan PPn 7% diturunkan menjadi 5%. Selain menurunkan PPn, pemerintah federal juga memberikan BLT bantual sosial sebesar 300 Euro per anak selama dua bulan, yang dibayarkan mulai September 2019.

Bagaimana dengan BBM? Apakah ada pajak untuk itu? Harga BBM di Jerman termasuk mahal dan berubah-ubah setiap saat dan ada beberapa perusahaan penjual BBM (bukan milik pemerintah). Pajak untuk BBM terdiri dari dua, yaitu komponen pajak tetap dan PPn. Karena itu pajak yang dibayar oleh konsumen untuk BBM sangat besar di Jerman. Besaran pajak BBM (bensin dan solar) bisa dilihat di tabel berikut:

Besaran pungutan pajak komponen tetap untuk BBM di Jerman. Sumber: https://www.avd.de/
Besaran pungutan pajak komponen tetap untuk BBM di Jerman. Sumber: https://www.avd.de/
Jadi, untuk setiap penjualan 1 liter bensin dikenakan pungutan tetap sebesar 65.72 Cent Euro ditambah 19% PPn atau MwSt. dari harga jual di SPBU. Kalau harga jual bensin misalnya 1,55 Euro/1 liter, maka PPn bensin itu adalah 24,74 Cent Euro. Dengan demikian, dari 1 liter bensin dengan harga jual 1,55 Cent Euro, maka sebanyak 90,7 Cent merupakan pungutan dan pajak untuk negara. Selebihnya adalah harga dasar/produksi bensin dan margin untuk SPBU dan perusahaan minyak. Margin keuntungan untuk SPBU sebenarnya hanya beberapa Cent per liter.

Lalu, untuk apa pungutan sebesar sebesar 90,7 Cent Euro itu? Tenang, jangan berpikiran negatif dulu terhadap negara. Itu dikembalikan lagi oleh pemerintah kepada masyarakat/konsumen secara tidak langsung, misalnya membangun jalan baru dan merawat jalan. 

Ruas jalan di Jerman sangat mulus (ada juga yang bopeng-bopeng), dan jalan tol Jerman atau die deutsche Autobahn tidak bayar! Mau keluar dan masuk jalan tol sepuasnya, tak ada yang pusing (kecuali bensin habis), tak ada gerbang tol. Pokoknya bebas hambatan! Batas kecepatan maksimum yang dianjurkan adalah 120km/jam. 

Tetapi di banyak ruas jalan tol, dari mulai utara sampai selatan Jerman, dari barat sampai ke timur, dua jalur, tiga, atau empat atau bahkan lebih untuk satu arah: bisa berpacu dan tancap gas semampu mobil ohne Geschwindigkeitsbeschraenkung atau ohne Tempolimit! 

Kenapa jalan tol bisa gratis dan mulus? Karena konsumen atau masyarakat sudah bayar pajak! Pajak itu kemudian dikembalikan oleh pemerintah secara tidak langsung kepada wajib pajak, misalnya dalam bentuk infrastruktur. Karena itu, pengemudi bisa berkendara dengan nyaman. Paling seru kalau moge sedang lewat: mata belum selesai berkedip, moge itu sudah tidak kelihatan lagi.

Jadi? Pulsa HP dan token listrik kena pajak PPn? "Begitu saja kok repot!", kata Gus Dur. Konsumen di Jerman membayar PPn sebesar 19%!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun