Mohon tunggu...
ErwinPrasetyo  Siagian
ErwinPrasetyo Siagian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa IPB University Jurusan Agribisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UMKM Halal: Mesin Penggerak Ekonomi Syariah di Era Digital

19 Maret 2024   15:26 Diperbarui: 19 Maret 2024   15:46 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UMKM Halal: Mesin Penggerak Ekonomi Syariah di Era Digital 

Ekonomi Syariah dan Halal: Simfoni yang Semakin Menggema

Ekonomi Syariah, dengan prinsip-prinsip Islam sebagai fondasinya, telah membuktikan diri sebagai alternatif sistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Inti dari sistem ini adalah keadilan, transparansi, dan etika, yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu pilar utama dalam bangunan kokoh Ekonomi Syariah adalah industri halal.

Industri halal tidak sekadar memproduksi dan menyediakan barang dan jasa, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai etis dan Islami. Produk dan layanan halal dipastikan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga aspek keuangan yang terbebas dari praktik riba. Industri halal sendiri menaungi berbagai sektor, seperti makanan dan minuman, kosmetik, keuangan, pariwisata, dan farmasi. Menurut laporan ICD-PS (Islamic Corporation for the Development of the Private Sector), nilai industri halal global diperkirakan mencapai $3,2 triliun pada tahun 2024. Angka fantastis ini menjadi indikator menguatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, tak terkecuali di Indonesia.

UMKM Halal: Pahlawan Lokal di Kancah Global

Dalam simfoni pertumbuhan ekonomi Syariah dan industri halal, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) halal berperan bagaikan orkestra yang menghidupkan panggung. Kontribusi UMKM halal dalam perekonomian nasional tidak bisa dianggap remeh. Mereka menciptakan lapangan pekerjaan yang luas, terutama di sektor produksi dan distribusi. Riset yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tahun 2022 menunjukkan bahwa sektor UMKM menyerap 97% dari total tenaga kerja di Indonesia.

Selain itu, UMKM halal turut meningkatkan pendapatan masyarakat, khususnya para pelaku usaha berskala kecil dan menengah. Dengan produk-produk yang memenuhi kebutuhan konsumen muslim dan berprinsip syariah, UMKM halal menjadi roda penggerak pertumbuhan ekonomi umat. Tak heran jika pemerintah Indonesia terus berupaya mendukung pengembangan UMKM halal melalui berbagai program dan kebijakan.

Teori Ekonomi Syariah: Landasan Kokoh bagi UMKM Halal

Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah yang diimplementasikan oleh UMKM halal tidak hanya memberikan ketenangan batin bagi konsumen muslim, tetapi juga menjadi landasan kokoh bagi keberlangsungan bisnis itu sendiri. Mari kita simak beberapa teori Ekonomi Syariah yang relevan dengan UMKM:

  • Teori Maqashid Syariah: Teori ini menjelaskan tentang tujuan-tujuan utama Syariah, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks UMKM halal, prinsip ini diwujudkan dengan pemilihan bahan baku yang halal dan menyehatkan, proses produksi yang higienis, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan bebas riba. Hal ini tidak hanya berdampak positif bagi konsumen, tetapi juga menjaga kelangsungan usaha itu sendiri.
  • Teori Mudharabah: Teori ini menjelaskan tentang sistem bagi hasil antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengusaha (mudharib). Skema bagi hasil ini diterapkan dalam skema pembiayaan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM halal untuk mendapatkan modal usaha. Sistem ini mendorong terjalinnya kemitraan yang saling menguntungkan antara penyedia modal dan pelaku usaha.
  • Teori Musyarakah: Teori ini menjelaskan tentang sistem kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha. Prinsip ini dapat diimplementasikan dalam bentuk kemitraan antar UMKM halal, saling berbagi sumber daya dan keahlian untuk memperkuat daya saing di pasar.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun