Mohon tunggu...
Erwindya Adistiana
Erwindya Adistiana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Learning by Experience

Penulis pemula yang tertarik pada hal-hal seperti sejarah, militer, politik dan yang lain-lannya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Persaingan Usaha yang Sehat sebagai Pendorong Ekonomi dan Peningkatan Investasi

6 November 2022   00:46 Diperbarui: 6 November 2022   00:57 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beberapa Maskapai Penerbangan di Indonesia yang saling bersaing di pangsa pasar industri penerbangan | Sumber Gambar: KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Melihat kembali bagaimana para pelaku usaha dan industri saling bersaing antara satu dengan yang lain, persaingan antar usaha di Indonesia sepertinya terlihat kembali kian sengit. Terlebih lagi dengan mulai dibukanya perekonomian secara perlahan pasca beberapa peraturan yang mengharuskan para individu untuk tetap di rumah sehingga menyebabkan roda perekonomian seperti terhenti akibat dari Pandemi Covid-19. 

Namun jika kita lihat kembali bagaimana satu usaha dengan usaha yang lain bersaing di Indonesia, perlu kita ketahui apakah persaingannya sudah sehat kah? Atau justru terdapat sesuatu dalam persaingan yang justru menguntungkan salah satu pihak dan pada akhirnya hanya akan menyebabkan persaingan tersebut menjadi tidak sehat?

Perlu kita ketahui jika persaingan usaha yang tidak sehat justru pada akhirnya akan berdampak buruk tidak hanya oleh pelaku usaha di sektor yang sama, namun juga bagi Pertumbuhan Ekonomi dan pada akhirnya juga akan memperlambat peningkatan Investasi. 

Hal itu disebabkan karena badan usaha yang saling bersaing tidak dapat bersaing secara sehat dan pada akhirnya akan mematikan salah satu pemain dalam badan usaha tersebut dan alhasil jika persaingannya tidak sehat, maka salah satu pelaku usaha akan mendapatkan kendala agar produk dari badan usaha mereka untuk dikenal oleh khalayak luas karena dikalahkan oleh kompetitornya dengan sangat gampang akibat dari tidak sehatnya persaingan.

Maka dari itu agar roda Ekonomi dapat bertumbuh dengan baik dan dapat meningkatkan investasi, persaingan usaha yang sehat sangat diperlukan agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan antara satu pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya.

Seperti yang kita ketahui, pasca kembali terbukanya roda perekonomian dan perlahan dikuranginya regulasi pencegahan virus Covid-19 para pelaku usaha sudah dapat kembali menggerakan usahanya secara normal walaupun masih terdapat peraturan pencegahan virus Covid-19 dan roda perekonomian pun kembali berjalan dengan baik. Pada sisi lain, rupanya usaha-usaha baru dari sektor tertentu pun juga kian bermunculan dan tidak hanya muncul sebagai pemain baru, tetapi sebagai kompetitor bagi pemain lama. 

Seperti contoh di sektor asuransi, ketika dulu banyak pemain namun hanya beberapa yang dominan seperti Prudential, Cigna dan Manulife, sekarang muncul pemain baru di sektor industri asuransi yaitu Allianz yang berhasil muncul sebagai salah satu kompetitor di bidang asuransi, bahkan berhasil meraih penghargaan sebagai top brand dan menjadi merek asuransi yang paling direkomendasi pada tahun 2022. 

Contoh lain adalah di sektor perminyakan, di mana kini merek dari perusahaan minyak Vivo yang juga telah membuka membuka pompa bensin, muncul sebagai salah satu kompetitor Pertamina dalam industri penjualan bahan bakar untuk mobil dan motor. Juga di Industri Penerbangan di mana jika dahulu maskapai cenderung di dominasi oleh maskapai-maskapai dari Garuda Indonesia Group, Lion Air Group dan juga Sriwijaya Air Group, sekarang pemain baru di Industri Penerbangan pun sudah mulai bermunculan seperti Pelita Air yang kembali melayani route schedule dan juga TransNusa Airlines.

Para pemain baru yang muncul sebagai pesaing dari pemain lama seakan memperlihatkan suatu pembaharuan dari beberapa sektor industri di Indonesia, di mana jika dahulu konsumen hanya memiliki satu pilihan atau dua pilihan, sekarang konsumen memiliki beragam pilihan yang lainnya. Hal inilah yang menjadi salah satu pendorong utama dalam pengembangan pertumbuhan ekonomi, terutama pasca merosotnya perekonomian akibat dari dampak pandemi. 

Serta dengan bermunculannya pemain baru pada sektor-sektor industri, lapangan kerja baru-pun juga semakin terbuka dan sangat membantu guna menurunkan tingkat grafis angka pengangguran yang sempat melonjak akibat dari Pandemi Covid-19, yang mana banyak individu-individu yang kehilangan pekerjaannya. Secara perlahan roda pertumbuhan ekonomi dapat turut terbantu dengan adanya para pemain baru di sektor-sektor industri.

Pada sisi lain munculnya pemain baru di sektor-sektor industri juga dapat membantu meningkatkan investasi. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana munculnya beragam pemain-pemain baru dalam satu sektor industri yang juga merupakan bukti akan masih cukup tingginya investor untuk berinvestasi di sektor-sektor industri di Indonesia.

Tetapi sayangnya pengawasan dan pengendalian akan persaingan usaha di Indonesia sepertinya masih kurang. Mengapa demikian? Hal itu dikarenakan karena masih banyak pemain-pemain dalam satu sektor industri yang harus gulung tikar akibat tidak kuat bersaing dengan pemain yang dianggap sudah unggul dan seakan tidak mendapatkan kesempatan untuk bersaing dalam sektor tersebut.

Contoh dari persaingan industri yang masih tergolong tidak sehat dapat kita lihat seperti ketika adanya satu toko retail yang jaraknya sangat berdekatan dengan satu toko retail yang lainnya. Mengapa hal ini tidak sehat? 

Karena jika toko retail yang satu sudah lebih unggul, konsumen tentu akan berpaling ke toko retail yang sudah lebih unggul sehingga tidak memberi kesempatan pada toko retail yang satunya untuk mendapatkan pelanggan atau konsumen. Jika bersaing dengan sehat maka setidaknya jarak antara toko retail dengan toko retail yang satunya setidaknya tidak boleh berdekatan dan minimal diberi jarak batasan. Hal ini dikarenakan supaya setidaknya sesama toko retail dapat mendapatkan konsumen dan pelanggan masing-masing, sehingga memberi pemasukan yang akan menuntun akan kelancarannya usahanya.

Pada sisi lain, investor terutama investor asing pun juga kemungkinan besar akan enggan untuk berinvestasi di Indonesia jika melihat iklim persaingan usaha di Indonesia yang masih tergolong belum sehat. Mengapa begitu? Hal itu disebabkan akan ketakutan investor jika badan usaha di mana mereka berinvestasi, akan dapat dengan mudah dikalahkan oleh rival usaha mereka akibat tidak adanya peraturan yang meregulasi persaingan usaha suapaya antara satu pelaku usaha dan pelaku usaha di suatu sektor usaha bersaing dengan fair dan sehat.

Untuk itu maka sangatlah penting bagi pemerintah untuk memberlakukan suatu peraturan atau undang-undang baru guna meregulasi persaingan usaha agar persaingan usaha Indonesia dapat lebih sehat dan fair. Seperti layaknya undang-undang "Sherman Antitrust Act" di Amerika Serikat yang disahkan pada tahun 1890 guna meregulasi persaingan usaha agar bersaing dengan sehat dan fair.

Memang pada "Pasal 51 UU No. 5/1999" tertulis bahwa:

"mengakui kewenangan negara dalam memberikan hak monopoli kepada BUMN dan atau badan/lembaga yang dibentuk atau ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan monopoli atas barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara."

Namun akan lebih baik jika Pemerintah memberlakukan suatu peraturan terbaru untuk meregulasi persaingan usaha di Indonesia, walaupun beberapa badan usaha seperti BUMN mendapatkan hak monopoli. Jika praktik persaingan usaha yang tidak sehat masih terjadi, baik yang kita sadari maupun tidak, maka pada akhirnya akan berdampak buruk kepada pertumbuhan ekonomi juga peningkatan investasi. Satu pelaku usaha akan gugur dengan mudah dikalahkan oleh pelaku usaha lainnya akibat persaingan tidak sehat yang pada akhirnya akan menuntun pada naiknya angka pengangguran. 

Sedangkan investor pun menjadi enggan untuk berinvestasi karena ketakutan akan tidak membuahkan hasil yang bagus jika mereka berinvestasi di suatu usaha yang akan dengan mudah dikalahkan oleh rival usaha mereka akibat tidak sehat dan tidak fairnya persaingan usaha.

Untuk itu maka memang persaingan Usaha yang Sehat adalah kunci utama sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Investasi. Pemerintah harus dengan tegas membasmi praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan juga memberlakukan regulasi yang mengatur persaingan usaha agar persaingan antara satu pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya lebih sehat dan fair.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun