Mohon tunggu...
Erwin Hasudungan Hutauruk
Erwin Hasudungan Hutauruk Mohon Tunggu... Lainnya - Kita pasti bisa...........

Lakukan yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembagian Harta Warisan yang Tidak Jelas Bisa Mengakibatkan Pertengkaran

21 Juli 2021   00:30 Diperbarui: 21 Juli 2021   00:37 819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang harta benda yang dimiliki orangtua adalah hak orangtua untuk mewariskan ke anaknya, diberikan ke orang lain atau tidak diberikan kepada siapa pun. Orangtua yang baik dan bijaksana selalu mengharapkan agar anak-anaknya dapat hidup bahagia pada saat ia masih hidup dan saat ia telah tiada. Oleh karena itu, tidak banyak orangtua pada saat masih hidup dan sehat telah mewariskan hartanya kepada anak-anaknya atau setidaknya mewasiatkan hartanya kepada anak-anaknya. Kebanyakan orangtua selalu beranggapan “ harta yang kumiliki adalah harta yang kucari dengan jerih payahku, harta mu carilah dengan jerih payahmu “  Anggapan ini memang benar adanya, dan hal ini disampaikan kepada anaknya supaya memotivasi si anak agar bekerja keras dan mendapat penghasilan yang baik sehingga ia bisa memiliki harta sendiri, tidak menggantungkan hidupnya kepada orangtua.

Dalam perjalanan waktu, ternyata sampai orangtua (Ayah-Ibu) meninggal, harta yang dimiliki tidak juga diwariskan atau diwasiatkan kepada anak-anaknya. Sebenarnya tidak ada permasalahan dalam pembagian harta warisan sesama saudara kandung apabila ada pembagian yang disepakati bersama atas dasar kasih sayang.

Namun permasalahannya, apabila ada anak kandung sebagai ahli waris ternyata tidak menyepakati pembagian harta tersebut karena menginginkan porsi pembagian yang lebih besar bahkan ada anak yang menginginkan semua harta orangtuanya tanpa mempedulikan pembagian harta kepada saudara kandung lainnya dengan berbagai macam alasan seperti karena ia beranggapan pengorbanannya lebih besar kepada orangtuanya pada masa hidupnya, karena ia memiliki mata pencarian yang kurang baik, karena ia memiliki utang yang banyak, karena hanya ia yang bisa menjalankan usaha orangtua dan berbagai alasan lainnya yang menunjukkan sifat serakah dan mau menang sendiri yang ingin menguasai sepenuhnya harta orangtuanya.

Kondisi seperti ini apabila dibiarkan berlarut-larut, tidak ada kesepakatan dalam pembagian harta warisan di antara sesama saudara kandung maka dapat menimbulkan pertengkaran dan apabila tidak ada kesepakatan maka dapat berujung permasalahan ini ke ranah hukum bahkan bila tidak ada pengendalian diri bisa berujung terjadinya tindakan kriminal.

Saya pernah menyaksikan kedua orangtua (abang-adik saudara kandung) yang berumur sekitar 50 tahunan tidak saling bersapa bahkan tidak saling melihat di suatu pertemuan mediasi hanya karena si adik mensertifikatkan secara sepihak harta orangtuanya  berupa tanah yang belum diwariskan atau diwasiatkan kepadanya untuk rencananya disewakan ke pihak lain tanpa persetujuan si abangan. Di satu sisi, tanah itu adalah satu-satunya warisan yang ditinggalkan orangtua mereka.  Melihat kondisi itu, saya merasa sedih dan kasihan kepada orangtua (si abangan), dengan teganya si adik tidak menghormati si abangan. Hanya karena harta hubungan persaudaraan menjadi terputus untuk selama-lamanya. Harta bisa dicari dan bisa lenyap sekejap tapi persaudaraan kekal selama-lamanya.

Ternyata setelah diamati, hubungan yang tidak baik di antara kedua orangtua tersebut disebabkan adanya pengaruh istri dari si adik yang ingin harta tersebut dikuasai oleh mereka sepihak tanpa memikirkan pembagian harta kepada abangnya.

Itulah gambaran permasalahan yang akan terjadi apabila tidak ada kesepakatan pembagian harta di antara sesama saudara kandung (abang-adik) pasca meninggalnya orangtua tanpa adanya pembagian harta warisan atau wasiat harta yang jelas.

Sebagai orangtua yang baik apabila memiliki harta sedikit atau banyak, alangkah bijaksananya telah membuat surat waris harta atau surat wasiat harta kepada anak-anak yang dikasihi, karena kita tidak tahu kapan ajal tiba. Ada ungkapan menyatakan bahwa harta yang diperoleh orangtua adalah rejeki si anak, kebahagiaan si anak adalah kebahagiaan orangtua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun