Sekitar bulan Desember 2019, kira-kira pukul 4 sore di tengah perjalanan yang saat itu sedang diguyur hujan lebat, saya bersama keluarga tiba-tiba dikejutkan dengan terjatuhnya pengendara sepeda motor kira-kira 20 (dua puluh) meter di depan mobil kami dan secara gerak reflek saya segera mengerem mobil secara tiba-tiba untuk menghentikan laju kendaraan. Untunglah, pengendara sepeda motor tersebut tidak mengalami luka yang serius sehingga dengan cepat ia bangkit dan segera meminggirkan kendaraannya. Pada saat melintasi lokasi jatuhnya pengendara sepeda motor tersebut, tampak terasa mobil mengalami guncangan akibat melewati beberapa lubang yang agak besar dan karena ditutupi genangan air, pengendara sepeda motor tersebut tidak bisa melihat lubang tersebut dan pada saat melintasinya ia mengalami kehilangan keseimbangan dan akhirnya terjatuh dari kendaraannya.
Kejadian sebagaimana saya ceritakan di atas, seharusnya tidak terjadi apabila pemerintah dapat dengan segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut atau masyarakat mau peduli melakukan penanggulangan sementara terhadap jalan yang berlubang dengan penimbunan.
Pada momen dan lokasi yang berbeda, saya pernah menanyakan kepada warga masyarakat yang di depan rumahnya terdapat jalan yang rusak, apakah tidak ada inisiatif dari warga sekitar untuk melakukan penanggulangan sementara jalan yang berlubang dengan penimbunan menunggu adanya perbaikan jalan dari pemerintah mengingat jalan tersebut adalah satu-satunya akses yang menghubungkan ibukota kecamatan dengan ibukota kabupaten. Warga tersebut menjawab bahwa perbaikan jalan adalah tanggung jawab pemerintah karena pemerintah memiliki anggaran untuk itu. Jawabannya warga tersebut benar sekali. Namun, perlu diketahui bahwa dalam pengalokasian anggaran perbaikan jalan yang rusak dibutuhkan waktu dan ketersedian dana. Di sisi lain, jalan yang rusak tersebut apabila tidak segera diperbaiki maka kerusakannya akan semakin parah dan kondisi jalan seperti ini dapat menghambat mobilitas penduduk dalam mengadakan hubungan perekonomian dan kegiatan sosial lainnya. Disamping itu, kondisi tersebut dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan apabila pengendara bermotor roda dua dan roda empat tidak berhati-hati melintasi jalan yang rusak tersebut.
Memperhatikan kondisi tersebut, untuk mencegah terjadinya kecelakaan di sekitar jalan yang rusak kita sebagai warga negara yang baik seharusnya mendukung pemerintah menciptakan situasi lingkungan yang aman dan kondusif termasuk menciptakan agar lalu lintas kendaraan bermotor dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dukungan tersebut dapat berupa penanggulangan sementara jalan yang rusak/berlubang dengan penimbunan, baik dilakukan secara pribadi atau kelompok masyarakat secara bergotong-royong dengan dikoordinir oleh kepala desa/lurah. Selain itu, untuk mencegah terhalangnya kegiatan ekonomi dan sosial serta mencegah terjadinya kecelakaan maka masyarakat perlu segera melaporkan kerusakan jalan sedini mungkin kepada pemerintah untuk dapat segera ditangani perbaikannya. Pemerintah dalam hal ini, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Dinas Pekerjaan Umum provinsi, kabupaten/kota perlu melakukan kegiatan pemantauan/monitoring secara rutin terhadap ruas jalan yang menjadi kewenangannya untuk mengetahui dan mengambil tindakan perbaikan sedini mungkin untuk jalan yang sudah mengalami tanda-tanda kerusakan seperti retak, pengelupasan, pelepasan butiran, berlubang dan tanda-tanda kerusakan lainnya yang disebabkan karena adanya peningkatan beban volume lalu lintas, sistem drainase yang tidak baik, sifat material konstruksi perkerasan yang kurang baik, curah hujan yang tinggi, kondisi tanah yang tidak stabil, perencanaan lapis perkerasan yang sangat tipis dan proses pelaksanaan pekerjaan yang kurang sesuai dengan spesifikasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H