Mohon tunggu...
Erwine Anis
Erwine Anis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif jurusan Akuntansi di Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Harga Tiket Pesawat Mahal, Ini Solusi dari Pemerintah dan Maskapai

6 Juli 2024   01:39 Diperbarui: 6 Juli 2024   01:46 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Masyarakat Indonesia belakangan ini semakin sering menyuarakan keluhannya terkait mahalnya harga tiket pesawat untuk rute domestik. Banyak yang membandingkan harga tersebut dengan tiket penerbangan internasional yang terkadang justru lebih murah. Situasi ini berdampak pada penurunan minat wisatawan domestik, yang pada akhirnya berpengaruh pada sektor pariwisata dalam negeri. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak maskapai penerbangan dan pemerintah dalam menemukan solusi terbaik guna mengatasi keluhan masyarakat dan mendukung perkembangan industri pariwisata di dalam negeri.

Dari sudut pandang maskapai penerbangan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya harga tiket domestik. Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Denon Prawiraatmadja, menjelaskan:

"Komponen biaya operasional penerbangan di Indonesia masih sangat tinggi. Mulai dari harga avtur, biaya sewa pesawat, hingga biaya perawatan yang sebagian besar masih menggunakan mata uang asing. Semua ini berkontribusi pada penetapan harga tiket yang lebih tinggi."

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga telah merespon keluhan masyarakat ini. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyatakan:

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak maskapai dan stakeholder terkait untuk mencari solusi terbaik. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan penurunan tarif batas atas (TBA) untuk beberapa rute domestik guna menekan harga tiket."

Untuk mengatasi permasalahan ini, beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  1. Pengoptimalan Rute dan Kapasitas Pesawat: Maskapai dapat melakukan evaluasi terhadap rute-rute penerbangan yang ada. Dengan mengoptimalkan rute dan menyesuaikan kapasitas pesawat, diharapkan biaya operasional dapat ditekan sehingga harga tiket bisa lebih terjangkau bagi masyarakat.
  2. Penawaran Paket Promo dan Diskon: Maskapai dapat mengeluarkan berbagai paket promo dan diskon, terutama pada musim liburan dan hari-hari tertentu. Ini akan membantu mengurangi beban biaya bagi penumpang dan mendorong minat masyarakat untuk berwisata di dalam negeri.
  3. Kerjasama dengan Agen Perjalanan: maskapai bisa menawarkan paket wisata yang mencakup tiket pesawat dan akomodasi dengan harga yang lebih kompetitif. Hal ini tidak hanya menguntungkan penumpang tetapi juga menggerakkan sektor pariwisata secara keseluruhan.
  4. Subsidi dan Insentif untuk Maskapai: Pemerintah dapat memberikan subsidi berupa subsidi Avtur yang merupakan salah satu komponen terbesar dalam biaya operasional maskapai atau memberi insentif berupa pengurangan atau penghapusan sementara beberapa jenis pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat atau penurunan pajak bandara.
  5. Peningkatan infrastruktur: Pemerintah dapat fokus pada pengembangan infrastruktur bandara di daerah-daerah wisata potensial untuk meningkatkan konektivitas dan menurunkan biaya operasional.
  6. Kerjasama lintas sektor: Kolaborasi antara maskapai, pemerintah daerah, dan pelaku industri pariwisata untuk menciptakan paket wisata yang lebih terjangkau.
  7. Evaluasi Berkala: Penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala misal dalam hal efektivitas insentif. Apakah benar-benar berdampak pada penurunan harga tiket? Apakah ada peningkatan signifikan pada jumlah penumpang? Dan lain sebagainya.

Saat ini sudah terdapat beberapa contoh penerapan instensif yang telah dilakukan oleh pemerintah diantaranya yaitu seperti yang dikatakan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno serta Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama mahalnya harga tiket pesawat domestik adalah keterbatasan armada pesawat pasca pandemi, serta tingginya biaya bahan bakar dan operasional lainnya. Untuk mengatasi ini, pemerintah berupaya menambah armada pesawat dan meningkatkan ketersediaan kursi penerbangan. Sandiaga Uno juga menyebutkan bahwa pemerintah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket.

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan bahwa untuk mengantisipasi keluhan terkait harga tiket pesawat, Garuda Indonesia untuk penerbangan domestic di rute-rute tertentu, di hari tertentu, di jam tertentu memberikan potongan harga yang cukup dalam. Ia mencontohkan bahwa salah satu rute penerbangan yang mendapatkan potongan harga adalah rute Bali. Potongan harga diberikan untuk penerbangan hari Minggu dan Kamis dengan tarif Rp 1,3 juta dari tarif normal sebesar Rp 1,9 juta per perjalanan. Selain menyediakan tiket dengan potongan harga, upaya yang dilakukan oleh Garuda Indonesia yaitu dengan menggandeng hotel untuk memberikan diskon harga bagi penumpang Garuda Indonesia yang datang ke Bali pada hari Minggu dan kembali pada hari Kamis.

Dengan sinergi antara maskapai dan pemerintah serta penerapan solusi-solusi diatas, diharapkan harga tiket pesawat domestik dapat lebih terjangkau bagi masyarakat, sehingga dapat mendorong kembali pertumbuhan pariwisata dalam negeri. Hal ini tidak hanya akan menguntungkan masyarakat yang ingin berwisata di dalam negeri, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata yang lebih berkembang.

Terimakasih telah membaca artikel ini , saya minta maaf jika ada kesalahan yang terjadi dalam penulisan artikel ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun