Provisi adalah salah satu konsep penting dalam akuntansi yang digunakan untuk mencatat beban atau kewajiban yang belum pasti dan mungkin terjadi pada masa depan.
Provisi ini dicatat pada saat ini (pada tanggal neraca) meskipun pengeluarannya baru akan terjadi nanti di masa depan. Provisi dapat membantu perusahaan dalam membuat perkiraan yang lebih akurat tentang masa depan dan memastikan bahwa laporan keuangan mereka mencerminkan kondisi sebenarnya.
Menurut PSAK 57 - Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi, untuk dapat mencatat provisi dalam laporan keuangan, beberapa syarat harus dipenuhi, yaitu:
1. Kemungkinan terjadinya beban atau kewajiban tertentu
2. Kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik
3. Jumlah yang dicatat sebagai provisi harus dapat diterima secara akuntansi dan dapat diukur secara andal.
Contoh aplikasi konsep Provisi dalam akuntansi diantaranya adalah Provisi Pajak dan Provisi Litigation & Claim.
a. Provisi Pajak adalah Provisi yang dicatat Perusahaan jika memiliki pendapatan yang tidak terkena pajak atau memiliki beberapa kebijakan pajak yang memungkinkan mereka membayar lebih sedikit pajak daripada yang dapat diterima. Dalam hal ini, perusahaan akan mencatat estimasi pajak yang harus dibayar sebagai Provisi pada laporan keuangan.
b. Provisi Litigation & Claim adalah Provisi yang dicatat Perusahaan untuk menangani tuntutan hukum yang mungkin terjadi di masa depan. Misalnya, perusahaan menerima tuntutan hukum dari pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan akan mencatat estimasi biaya yang mungkin dikeluarkan dimasa depan untuk membayar tuntutan tersebut sebagai provisi pada laporan keuangan.
Provisi memegang peran penting dalam memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada pemangku kepentingan (stakeholders). Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa provisi yang dicatat dalam laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Semoga artikel singkat ini dapat membantu teman-teman memahami konsep provisi dalam PSAK 57.
Terima kasih sudah membaca dan jangan ragu untuk berbagi pengalaman dan masukan melalui kolom komentar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H